Camat IB II: Penilaian Kecamatan Diserahkan pada Tim Penilai

0
385
Camat Ilir Barat II: A. Halim Machmud, SE, MM. (foto: andrean)

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Camat Ilir Barat II A. Halim Machmud, SE MM mengatakan bahwa tim penilaian keberhasilan kecamatan se-Kota Palembang sudah melakukan penilaian terhadap apa yang sudah dipaparkan beberapa waktu yang lalu. ‘’Ternyata program tersebut sinergi dengan program Pak Walikota,’’ ujarnya, Jumat (25/10/2019).

Jadi, Kecamatan IB II sudah menyampaikan dengan tim apa yang dilakukan oleh Walikota Palembang yang sudah dijalankan terutama Program Sholat Subuh berjamaah, kegiatan gotong royong, dan kegiatan lainnya oleh pemerintah di tingkat kecamatan.

Selain itu juga ada program ibu-ibu PKK dan Karang Taruna. ‘’Namun untuk masalah hasil, sepenuhnya kita serahkan kepada Tim Penilai,’’ ujarnya.

Sedangkan untuk masalah pelayanan sendiri seperti misalnya Paten ada 9 pelayanan publik, hal tersebut sudah dilakukan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). Seperti misalnya dulu proses pembuatan KK dapat diselesaikan di tingkat Kecamatan, sedangkan untuk KTP kita hanya melakukan perekaman data saja, keseluruhan pelayanan publik tersebut ada 9 pelayanan yang dapat kita selesaikan dalam waktu sehari bahkan dapat ditunggu proses pembuatannya.

Untuk lebih jelasnya, dirinya mempersilakan langsung tanya kepada masyarakat, mengenai pelayanan publik di Kecamatan Ilir Barat II ini bagaimana proses pelayanan tersebut.

Untuk kedepan dirinya akan membuat inovasi dan terobosan terkait pelayanan publik di Kecamatan Ilir Barat II terutama berawal dari Individu jajarannya terlebih dahulu apabila SDM nya sudah siap, dapat memahami tugas dan tanggung jawab. ‘’Baru bisa kita mulai terobosan tersebut dengan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,’’ cetusnya.

Camat sebagai pelaksana teknis yang berhubungan dengan program pimpinan tentunya tidak bisa membuat program sendiri karena Jabatan Camat ini langsung di bawah Walikota. Jadi sudah sewajarnya Camat melaksanakan program tersebut sesuai dengan Juklak dan Juknisnya.

Untuk masalah pembebasan lahan Musi VI Camat IB II mengatakan bahwa sebenarnya sudah tidak ada hambatan lagi. Kemarin memang ada sedikit permasalahan terkait pembebasan lahan yakni di sekitar Pemakaman Ungkonan Raden Satar namun sekarang sudah tidak ada lagi hambatan dikarenakan semua ahli waris sudah mengikhlaskan tanah tersebut untuk kepentingan pembangunan.

Laporan : Andrean
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here