Coba Lari dan Buang BB, Pengedar Sabu Asal Gunung Gajah Ditangkap

0
195

Kliksumatera.com, LAHAT–  Tim Satresnarkoba Polres Lahat dipimpin AKP Zulfikar SH bersama Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba kembali mengungkap sekaligus mengamankan terduga pengedar Narkotika jenis Shabu dalam wilayah hukum Polres Lahat.

Berbekal Laporan Polisi Nomor LP/A-140/IX/2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 09 September 2021, waktu kejadian pada Kamis sekira pukul 22.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) rumah kontrakan Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIk melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, jajaran Satresnarkoba Polres Lahat telah berhasil mengamankan satu orang bernama Iskandar Efendi (37) warga Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat, terduga merupakan pengedar Narkotika jenis Shabu.

“Selain tersangka, Tim Satresnarkoba Polres Lahat juga mendapatkan sejumlah barang bukti Narkotika jenis Shabu, sehingga, menggeret terduga pengedar Narkotika ini, untuk mendekam di jeruji besi Polres Lahat,” ungkap Liespono SH, pada Minggu (12/09).

Tertangkapnya tersangka, dijelaskannya, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut, kerap terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu, kemudian dilakukan Lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, lalu, pada Kamis tanggal 09 September 2021 dilakukan tangkap tangan terhadap seorang yang mengaku bernama Iskandar Efendi.

Namun, saat hendak ditangkap tersangka diakui Liespono, sempat melarikan diri dan membuang sesuatu menggunakan tangan kirinya. Dikarenakan, kesigapan petugas BB yang dibuang terduga pengedar ini berhasil ditemukan satu paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu.

“Tidak sampai di situ saja, petugas juga menemukan satu lembar plastik klip yang didalamnya terdapat dua paket kecil serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu tepatnya di belakang rumah kontrakan. Lalu, ditemukan satu ball plastik klip bening di halaman belakang rumah kontrakan tersangka Iskandar Efendi,” urai Liespono.

Lalu, dikatakan Liespono, Tim Satresnarkoba Polres Lahat juga mendapati satu batang kaca pirek yang didalamnya terdapat sisa serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu. Dan, saat ditanyai petugas diakui tersangka barang bukti (BB) tersebut, benar miliknya yang didapat dengan cara membeli dari saudara Agus (26) warga Pasar Bawah Lahat untuk dijual kembali.

“Selanjutnya, tersangka berikut BB langsung digelandang ke Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. BB 3 paket kecil serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu, 1 unit Hp strowberry warna hitam, 1 batang kaca pirek yang didalamnya terdapat sisa serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu, 1 ball plastik klip bening. Berat brutto Shabu 0,58 gram. Tersangka dijerat Primer Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, Subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009,” pungkas Liespono.

Laporan : Idham/Novita
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here