Kliksumatera.com, MURATARA- Jajaran Polsek Rawas Ilir berhasil meringkus pelaku pencurian buah sawit milik PT.Lonsum Sei Gemang Estate di Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara yakni Damsik (65) warga Sp5 Desa Bina Karya Kecamatan Karang dapo Kabupaten Muratara, selasa, 12/11/2019 sekira pukul 04.00 WIB.
“Pelaku yakni Damsik melancarkan aksi pencurian buah sawit milik PT. Lonsum Sei Gemang Estate di Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir, Selasa, 12/11/2019 sekira pukul 04.00 WIB di Blok 091130002 Divisi IV, dengan cara memanen buah kelapa sawit yang masih berada di pohon dengan menggunakan dodos,” kata Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Afrinaldi, Selasa (12/11/2019).
Setelah selesai memanen buah sawit tersebut, pelaku mengangkutnya dengan menggunakan tangan dan angkong (gerobak dorong) untuk dikumpulkan di beberapa tempat.
“Saat itu petugas Security dan Petugas Pengamanan melaksanakan patroli dan melihat pelaku yang sedang memanen buah sawit tersebut,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut PT.Lonsum Sei Gemang Estate mengalami kerugian buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 2.5 ton jika ditafsir dengan materil sekitar Rp.3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ilir.
Kemudian, pada Selasa (12/12/2019) sekira pukul 04.00 WIB anggota Polsek mendapat informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. Lonsum Sei Gemang Estate. Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Rawas Ilir Iptu Afrinaldi S.Sos memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir beserta anggota untuk mengecek ke lokasi.
“Setelah sampai di lokasi kejadian, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 2.5 ton,” tandasnya.
Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali