Kliksumatera.com, MUBA– Naas dialami dua pelaku curanmor ini. Usaha pelariannya dari Jambi menuju Palembang akhirnya terhenti di Polsek Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin. Mereka adalah Joni (37) warga Lorong Mutiara II No 1391 Kelurahan 5 ulu Kecamatan Sebrang Ulu I Palembang dan M Sugandi P. Yani (55) warga Jalan Cempaka Blok D No 14 Kecamatan Sako Palembang. Dari Jambi menuju Palembang dibekuk Polsek Sungai Lilin, setelah mendapatkan informasi dari korban.
Informasi yang berhasil dihimpun kedua warga Palembang itu ditangkap di depan Mapolsek Sungai Lilin, Jumat (10/04/2020) Pukul 16.00 WIB. Karena diduga kuat telah melakukan pencurian mobil Terios warna Coklat Metalik No pol BH 1026 NN atas Nama Rudi Muhtar warga Provinsi Jambi.
Setelah, mendapat informasi dari korban bahwa kendaraannya dibawa kabur oleh pelaku dari Provinsi Jambi serta mendapat informasi tentang titik koordinat keberadaan kendaraan, Polisi langsung bergerak melakukan penghadangan di depan Polsek Sungai Lilin dan berhasil menangkap pelaku.
Kanit Reskrim Iptu Susilo SH, saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian dari Provinsi Jambi. “Saat ini kedua pelaku serta barang bukti diamankan di Mapolsek Sungai Lilin,” tegasnya.
Laporan : M Riduwan
Editor/Posting : Imam Ghazali

