Curi Uang dan Emas Tetangga, Wahyudi Ditangkap Polisi

0
284

Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU– Salah satu warga Jalan Ulak Lebar RT 06 Kecamatan Lubuk Linggau Barat Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan bernama Wahyudi (21) harus mendekam di tahanan Mapolres Lubuklinggau.

Pasalnya setelah dilaporkan korban saudara Rendra Dinata (23) yang tidak lain masih tetanganya sendiri, karena diketahui telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian.

Pelaku menaiki atap atas rumah korban melalui plafon dan mengambil barang – barang berharga milik korban.

Sehingga korban kehilangan 15 Gram Emas dan uang sebanyak Rp 2.000.000.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat Iptu Suryadi (31/7) kepada awak media membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Wahyudi alias Wahyu .

Iptu Suryadi menegaskan, pengakuan tersangka pada saat penangkapan itu, dia melancarkan aksinya dengan menggunakan pukul besi untuk membobol rumah korban.

Sehingga uang hasil penjualan emas curian itu dibelinya satu unit kendaraan sepeda motor Mio Sporty Bg 4917 Hs .

”Untuk sementara tersangka dan BB pukul besi maupun sepeda motornya kami amankan terlebih dahulu guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Laporan : Junaidi
Editor/Posting : M. Riduan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here