Dapat Remisi, 13 Napi Bebas

0
282

Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Sebanyak 678 Narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Lubuklinggau mendapatkan remisi kemerdekaan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia. Sebanyak 13 narapidana di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Kelas II A Imam Purwanto mengatakan, para napi masing-masing mendapatkan remisi bervariasi. Paling rendah satu bulan dan maksimal enam bulan.

“Untuk yang mendapatkan remisi 6 bulan 8 orang, 5 bulan 62 orang, 4 bulan 90 orang, 3 bulan 140 orang, 2 bulan 133 orang dan mendapatkan remisi 1 bulan 232 orang. Kemudian yang bebas 13 orang,” katanya, Sabtu, 17/8/2019.

Lanjutnya, untuk 13 yang mendapatkan RU II atau bebas tersebut diberikan uang oleh Walikota Lubuklinggau H.SN Prana Putra Sohe sebesar Rp 500.000 dan dari kalapas sebesar Rp 200.000. Jadi 13 orang tersebut masing-masing mendapatkan sebesar Rp 700.000.

“Jadi ia juga berpesan kepada 13 orang yang mendapatkan remisi bebas untuk jangan mengulang kembali melakukan pelanggaran hukum dan masuk lapas kembali atau resedivis,” ujarnya.

Mengingat, bahwa pengaruh narkoba diluar sangat luar biasa seperti melakukan tindakan seperti Begal dan membunuh. “Yang mendapatkan remisi bebas bermacam-macam kasusnya seperti mebegal, Pencurian dan membunuh serta kasus lainnya,” ungkapnya.

Sedangkan, pertimbangan untuk mendapatkan remisi harus memiliki surat keputusan yang sudah ingkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, sudah 6 bulan dan berkelakuan baik selama di dalam Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau.

Kalau Napi tidak berkelakuan baik seperti berantem (berkelahi) dan melanggar aturan akan diberikan sanksi berupa strap sel dan tidak mendapatkan Remisi.

“Alhamdulillah semau napi di Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau sudah aman semua,” tegasnya.

Sementara itu, Napi yang bebas sudah menjalankan hukuman 2 tahun 2 bulan Bambang Irawan (21) warga Desa Lesung Batu Kabupaten Muratara saat ditanya awak media mengatakan, bahwa dia ditahan dilapas kelas IIA Kota Lubuklinggau dengan kasus bawa cewek tidak pamit dengan orang tuanya. ‘’Karena orang tuanya tidak senang dengan saya karena anaknya dibawa jalan-jalan,” jelasnya kepada awak media sambil menunggu jemputan keluarganya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa ia tidak mau kembali lagi masuk di Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau, karena tidak bisa bebas dan terkurung. Kalau di luar bisa bebas kemana-mana.

“Jadi selama di dalam Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau banyak kegiatan yang saya lakukan seperti membuat jaring dan jele,” katanya.

Lanjutnya, setelah bebas ini, ia akan kembali pulang ke rumah di Desa Lesung Batu Kabupaten Muratara untuk menemui keluarganya. Dan akan pergi ke Babat Toman bekerja di tambang minyak.

Laporan : Junaidi
Editor/Posting : M. Riduan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here