Dedi Menunggu Tuntutan JPU

0
368

KlikSumatera.com, Palembang- Dedi Ibrahim (Dedi, 24) telah diperiksa berkas perkaranya dengan agenda “Mendengarkan Keterangan Terdakwa” (19/02/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Perbuatan Terdakwa seperti yang dituliskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajie Martha SH diduga melanggar pasal 114 ayat (1), atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang didakwakan oleh JPU dari pasal 114 ayat (1) paling lama pidana seumur hidup dan paling singkat 4 tahun pidana penjara dari pasal 112 ayat (1), menurut UU No.35 tahun 2009. Sentara pidana denda yang terdapat pada kedua pasal yang didakwa berkisar antara 10 milliar rupiah sampai 800 juta rupiah.

Menurut Surat Dakwaan JPU, barang bukti shabu seberat 0,45 gram yang ditemukan dalam tas sandang Terdakwa, diakui miliknya yang dibeli dari seseorang (DPO, red), dijelaskan juga maksud membeli shabu tersebut untuk dipakai sendiri dan sebagian dijual secara illegal. Demikian juga keterangan para Saksi yang dibenarkan Terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh S Joko Sungkowo SH MH.

JPU yang menggelar perkara Terdakwa mengatakan, “tadi itu pemeriksaan saksi dan keterangan terdakwa, karena kemarin saksinya tidak datang satu orang lagi, kemudian dilanjutkan ke pemeriksaan keterangan terdakwa, artinya pemeriksaan berkas perkara atas nama terdakwa telah selesai, minggu depan mudah mudahan tuntutan sudah dapat dibacakan.” kata Ajie usai persidangan.

Pemeriksaan Saksi Saksi dan barang bukti terhadap perkara Narkotika yang didakwakan JPU kepada Terdakwa telah selesai, agenda sidang berikutnya merupakan kesimpulan JPU terhadap Dakwaannya (Tuntutan, red). Mana yang terbukti menurut JPU sesuai dengan bukti bukti yang terungkap dalam persidangan, kemudian pasal berapa yang akan dikenakan sesuai dengan perbuatan Terdakwa, serta berapa besar pidana yang sepantasnya dikenakan pada Terdakwa menurut JPU, semuanya itu akan disimpulkan dalam Surat Tuntutan JPU minggu depan.(hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here