Polres Kota pagaralam Terus Kembangkan Dugaan Penipuan Oleh DL

0
441

KlikSumatera.com- PAGARALAM  – Tentu kita masih ingat terkait kasus Penipuan dengan LP/100/XII/2018 tanggal 6 desember 2018, Dalam pengembangan yang dilakukan oleh Polres, TSK Dolly Haven alias Eben bin D Harpan. Diduga akan ada lagi tersangka lain hal ini diungkapkan Kapolres Kota pagaralam AKBP Trisaksono Pospo Abi SIK MSi, melalui Kasatreskrim Polres Pagaralam IPTU Acep Yulisahara SH. Saat ditemui diruang kerjanya Selasa (19/2) .

Dikatakan Acep,  bahwa Dolly adalah seorang ASN selaku Pejabat PPTK Dinas Sosial Kota Pagaralam yang telah melakukan penipuan dan penggelapan korban atas nama Musabako dimintai sejumpalah uang oleh DL sebesar Rp 140 juta lebih.”ujarnya.

Sementara korban  atas nama musbaqho dijanjikan akan diberi Paket proyek untuk pekerjaan  memagar Makam yang terdapat Di beberapa titik wilayah Kota Pagaralam yang bernilai Rp6 M, Setelah uang diserahkan beberapa tahap Kemudian proyek yang dijanjikan tersebut tidak diberikan oleh tersangka Dolly. “Untuk sementara tersangka kami amankan di Polres Pagaralam dan dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP penipuan dan penggelapan. Dengan anacam hukuman 4 tahun penjara,” tegas Acep

Ditambahkan Acep,  dalam perkembangan nanti bisa jadi ada tersangka baru terkait kasus penipuan dan penggelapan ini. “saat ini polres  Kota pagaralam melalui Kasat Reskrem IPTU Acep Yulisahara SH. masih terus dalami, memang sebelumnya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Tersangka (TSK) DL ini adalah pegawai dilingkungan Setda Pemkot Pagaralam Bagian Umum,” tegas Acep. (Paisal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here