Di Depan Kapolri Listyo Sigit, Bharada E Mengaku Pelaku Penembakan adalah Jenderal Ferdy Sambo

0
239

Kliksumatera.com, JAKARTA- Richard Eliezer alias Bharada E menyebut dirinya bukan pelaku utama dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Di depan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ia menyebut Ferdy Sambo lah pelakunya. “Jenderal Ferdy Sambo pelakunya,” ungkap Barada E, Sabtu (6/8/2022).

Pengakuan pengawal mantan Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo itu setelah ia diperiksa marathon 2× 24 jam oleh Timsus Bareskrim, dan hari Jumat (5/8/2022) malam saat diperiksa lagi oleh Timsus Itwarsum.

Bharada E mengaku bahwa dia bukan pelaku penembakan Brigadir J tapi Irjen Ferdy Sambo. Setelah mengaku, Barada E langsung minta perlindungan Kapolri dan meminta dipertemukan dengan kedua orang tuanya.

Pengakuan Barada E Jumat (5/8/2022) bahwa Ferdy Sambo lah yang mengeksekusi Brigadir J. Kemudian, datang Karopaminal Brigjen (Pol) Hendra Kurniawan dan Wadirkrimum Polda Metro, AKBP Jerry Raimond Siagian yang bertugas mengamankan dan membersihkan TKP.

Atas pengakuan tersebut, Bharada E langsung dibawa Irwasum, Wakapolri, Kabaintelkam, dan Kabareskrim menghadap Kapolri.

Di hadapan Kapolri, Barada E menceritakan kejadian yg sesungguhnya Jumat sore sekitar pukul 14.30-15.00 WIB, Jumat (8/7/2020) di rumah dinas mantan Kadivpropam Irjen Pol Ferdy Sambo. “Siap. Jenderal Ferdy Sambo pelakunya, Jenderal,” tegas Barada E.

Brigadir RR, Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan jadi Tersangka

Sementara itu, Bareskrim Polri menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Minggu 7 Agustus 2022, setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” ujar Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu 7 Agustus 2022.

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. “(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E. “Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.

Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.

Sumber : Ant
Editing : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here