Tambah Libur Usai Lebaran, Gaji ASN Pemkot Terancam Ditunda

0
332

Kliksumatera.com, PALEMBANG – Peringatan dilayangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak patuh pada aturan libur lebaran tahun ini. Tidak tanggung-tanggung, sanksi sedang atau penundaan gaji berkala siap dihadiahkan untuk ASN “nakal” di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Menurut Ratu Dewa, saat ditemui di ruangannya, Jumat (31/5), memang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010, disebutkan ada tiga tingkatan sanksi bagi ASN. Namun, karena libur lebaran tahun ini cenderung panjang, maka sanksi tersebut ditingkatkan menjadi sedang.

“Sesuai dengan PP 53/2010 sanksi itu ada tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat atau pemberhentian. Nah, berhubung libur kali ini relatif lama (panjang), maka sanksinya langsung kami tingkatkan ke sanksi sedang yaitu penundaan gaji berkala,” tegasnya sembari menambahkan jika dirinya terlebih dulu akan mengecek dengan mengklarifikasi alasan ASN yang bersangkutan.

Lebih lanjut dijelaskan jika libur lebaran ASN di lingkungan Pemkot Palembang dimulai sejak Sabtu (1/6), namun mereka masih harus mengikuti upacara hari lahir Pancasila. “Libur ASN Pemkot itu mulai Sabtu (1/6), tetapi dengan catatan pada hari itu para pejabat eselon 3A, kepala dinas, kepala badan, camat dan kepala sekolah harus mengikuti upacara hari lahir Pancasila,” ujarnya.

Jika ada ASN yang lebih dulu meliburkan diri, lanjut Sekda, sejak tadi pagi BKPSDM dan Inspektorat Pemkot Palembang sedang merekap absensi. “Sanksinya sesuai dengan PP 53/2010. Karena selama inikan sifatnya sanksi ringan berupa teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga,” pungkasnya.

Sumber : Ril
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here