Kliksumatera.com Muratara -SE
Miris terjadi di sekolah SMA NEGERI I Rupit kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) provinsi Sumatera Selatan Indonesia pasca penerimaan murid baru tahun ajaran 2026 – 2027 di duga berdalih kesepakatan orang tua wali dan pihak sekola SMA NEGERI I Rupit kepala sekolah nya berani labrak peraturan pemerintah (PP) nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181 huruf

hal ini menjadi sorotan sejumlah Aktivis dan organisasi kabupaten Musi Rawas Utara,terkait keberanian Dalam mengambil kebijakan yang di lakukan Oleh kepsek SMA NEGERI I Rupit Muratara karena sangat bertentangan dengan PP nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181 huruf a , Sabtu 30/5/2026 .
Pasal tersebut mengatakan dengan tegas , dilarang menjual buku pelajaran bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam,atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, serta menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mencegah praktik komersialisasi di lingkungan sekolah dan melindungi orang tua/wali murid dari beban biaya yang tidak sesuai dengan rincian ketentuan dan undang undang pendidikan secara lengkap.
Adapun pakaian seragam sekolah yang suda tercantum dalam pengumuman kepala sekolah SMA negeri l Rupit ialah ,Baju olah raga,Baju kurung Adat, Rompi, topi,katu pelajar,Dasi ,ikat pinggang,DLL sedang kan PP nomor 17 tahun 2010 suda jelas jelas Bahwa ini tidak di benarkan .
,”ini kepala sekolah SMA negeri l Rupit sendiri yang mengumumkan, saat itu saya hadir di tenga tenga beliau, yang sedang mengumpulkan tentang pakaian seragam sekolah yang harus di beli dari sekolah SMA negeri l Rupit itu sendiri ,”kata C sebagai narasumber.
Kemudian C juga mengatakan Bahwa kepsek SMA negeri l Rupit telah melanggar juknis yang di keluarkan oleh Dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan tentang penerimaan siswa/siswi baru karena saat ini SMA NEGERI Noman tidak dapat lagi siswa kurang lebih 90 Orang siswa siswi yang seharusnya mendaftar di SMA negeri Noman nyatanya di terima semua Oleh sekolah SMA negeri l Rupit .
,”kan suda ada juknis tentang wilayah penerimaan siswa siswi baru khususnya untuk Tingkat SMA , kok mala di katakan lebi dari 90 Orang di anggap ber prestasi di ambil Oleh SMA negeri l Rupit itu ,jadi SMA Noman kecolongan la , sedangkan juknis nya ada tentang wilayah penerimaan siswa siswi baru ,,”sambung C
JUN

