Kliksumatera.com, ASAHAN- Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, menjalani penilaian penting dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Proses penilaian didampingi langsung Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat pada Rabu (30/09/2026). Penilaian meliputi pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab dan kunjungan lapangan guna melihat langsung penerapan indikator Desa Antikorupsi.
Hadir dalam kegiatan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara sekaligus Plt. Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Utara beserta rombongan, Ketua Tim Penilai KPK RI beserta rombongan, Tim Penilai Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, OPD, Camat Aek Ledong bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Aek Ledong, Plt. Kepala Desa Ledong Barat, perangkat desa dan tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., yang menyampaikan sambutan Bupati Asahan mengatakan, Desa Ledong Barat termasuk desa dengan pelayanan publik yang baik di Kabupaten Asahan. Pelayanan tersebut mencakup administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga, pelayanan surat tanah dan berbagai kebutuhan administrasi lainnya. Untuk bidang kesehatan, Desa Ledong Barat juga didukung fasilitas pelayanan kesehatan dan program jemput bola bagi masyarakat yang berhalangan hadir ke puskesmas.
Menurutnya, penilaian KPK merupakan tahapan penting menuju Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Apapun hasilnya diharapkan menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Jika masih ada kekurangan, agar menjadi masukan untuk perbaikan. Sebaliknya apabila dinyatakan layak sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, capaian itu harus dimaknai sebagai amanah untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dr. H. Muhammad Suib, S.Pd., M.M., menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program percontohan dan perluasan Desa Antikorupsi KPK RI. Ia menegaskan program ini bukan hanya penilaian administrasi atau kegiatan seremonial, melainkan langkah strategis memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ia menekankan tiga hal utama. Pertama terkait dokumen dan indikator Desa Antikorupsi. Tim KPK RI melakukan pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab dan kunjungan lapangan. Aparatur Desa Ledong Barat diharapkan menampilkan data dan bukti pemenuhan indikator secara transparan, jujur dan apa adanya. Penilaian tidak hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga penerapan transparansi, akuntabilitas dan integritas.
Kedua soal replikasi, keberlanjutan dan sustainabilitas. Nilai antikorupsi diharapkan tidak hanya diterapkan saat penilaian, tetapi menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari. Tata kelola pemerintahan, pengelolaan anggaran yang transparan dan keterlibatan masyarakat harus terus dipertahankan dan dapat direplikasi desa lain.
Ketiga mengenai sinergi dan kolaborasi. Pemprov Sumut melalui Dinas PMD dan Dukcapil, Dinas Kominfo serta Inspektorat bersama Pemkab Asahan siap melakukan pembinaan, pengawalan dan pendampingan agar tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas dapat berjalan berkelanjutan. Keterlibatan masyarakat juga penting, terutama keterbukaan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, program dan anggaran desa serta penyampaian masukan dan pengaduan.
Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi KPK RI Firlana Ismayadin menjelaskan proses menuju penilaian sudah dilakukan sejak awal tahun lewat sejumlah tahapan termasuk bimbingan teknis luring dan daring. Hingga kini sekitar 235 desa telah dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi oleh KPK dari sekitar 82.000 desa di Indonesia.
Hasil penilaian Desa Ledong Barat akan disampaikan kepada tim provinsi untuk direkapitulasi bersama desa lainnya sebelum KPK menetapkan desa-desa yang menjadi percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026.
Firlana menyebut program Desa Antikorupsi sejak 2021 diarahkan untuk memperkuat kemandirian dan tata kelola pemerintahan desa. Di antaranya lewat regulasi yang sesuai kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan, pemahaman tugas masing-masing unsur pemerintahan desa, evaluasi kinerja perangkat secara berkala serta penguatan pengawasan dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten.
KPK juga mendorong kultur antikorupsi tidak hanya diterapkan kepala desa, perangkat desa dan BPD, tetapi juga dipahami masyarakat. Pelayanan desa harus transparan dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. KPK juga mendorong peningkatan literasi digital, digitalisasi dokumen untuk mendukung tertib administrasi serta pemanfaatan media sosial sebagai sarana informasi pelayanan, program desa dan pengaduan masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan pemaparan dan sesi tanya jawab oleh Tim KPK RI bersama perangkat Desa Ledong Barat serta pihak terkait. Dalam sesi itu, Tim KPK RI menggali informasi sekaligus melakukan verifikasi penerapan indikator Desa Antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Laporan : Boy
Posting : Imam Gazali

