Diduga Covidkan Pasien yang Meninggal, Ada Apa dengan RS Ar-Bunda Linggau?

0
288

Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Dilakukannya penetapan positif Corona diduga oleh pihak Rumah Sakit Ar-Bunda atas pasien meninggal atas nama M Danil (58) tahun warga Desa Padang Titiran,Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang menuai kontroversi terutama dari pihak keluarga almarhum.

Pasalnya, pihak keluarga hingga kini tidak bisa menerima penetapan positif Corona terhadap almarhum tersebut. Sebab, anak dan istri almarhum merasa tidak pernah ada proses pengambilan swab terhadap almarhum.

“Bagaimana bisa menetapkan seseorang positif Corona, sedangkan tidak dilakukan swab. Ibu saya tidak pernah meninggalkan ayah saat dirawat di AR Bundar mulai ayah masuk UGD, kemudian dipindah ke ruang isolasi karena ruangan penuh sampai ayah meninggal dan dibungkus kain kafan dan dimasukkan ke dalam peti, itu ayah tidak dimandikan,” terang Dahli anak angkat almarhum M Danil, Selasa (08/09/2020) malam.

Pihak keluarga menantang pihak RS AR Bunda Kota Lubuklinggau untuk membuka ke pihak keluarga dan ke publik bukti bahwa adanya proses swab terhadap almarhum, salah satu bukti kongkritnya rekaman CCTV.

“Almarhum ayah kami dirujuk dari Empat Lawang ke RS AR Bunda pada tanggal 30 Agustus 2020 pukul 21.45 Wib sampai di IGD AR Bunda, dan hasil rapid test dari klinik rujukan hasilnya nonreaktif,” tegasnya.

Langkah selanjutnya yang akan ditempuh pihak keluarga yakni pertama akan menyurati rumah sakit untuk memberikan klarifikasi, melaporkan Kemenkes RI, dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS). Jika tidak ada hasil yang didapat maka akan ditempuh jalur hukum.

“Pihak keluarga sudah bulat, kasus ini akan dibawa sampai ke jalur hukum, karena sangat janggal penetapan positif Covid terhadap ayah kami, mereka bilang positif harus dimakamkan dengan Protokol Covid tapi di Empat Lawang dimakamkan normal, dimandikan lagi, ibu (Istri almarhum) malah meluk, mencium, anak-anaknya yang lain juga mencium almarhum, dites swab setelah itu hasilnya negatif,” jelasnya.

Dituturkannya, tes swab terhadap M Danil, memang pernah dijadwalkan di 31Agustus 2020, namun pasien meninggal dunia di hari yang sama pukul 05.05 WIB sebelum jadwal swab tiba.

“Pihak rumah sakit ngomong, tidak bisa swab malam hari, besok saja, tapi ayah sudah meninggal pukul 05.05 belum sempat swab, ibu kami itu tidak pernah sedikit pun meninggalkan ayah, dia selalu menemani baik di UGD, ruang isolasi sampai jenazah ayah di bungkus kafan, disholatkan dan masuk ke dalam peti,” tambahnya.

Dirut AR Bunda Bersedia Buka Rekaman CCTV Jika Diminta Polisi

Direktur RS AR Bunda Lubuklinggau, dr Sarah didampingi penasehat hukum, Andika Wira Kesuma, dan Jubir GTPP Lubuklinggau, dr Jeanita menggelar konfrensi pers namun tidak menjelaskan soal objek permasalahan, melainkan memaparkan hal-hal lain berkaitan dengan Protokol Covid.

Awak media yang hadir tampak bingung, karena konferensi pers yang digelar tidak spesifik membahas persoalan yang tengah kontroversi, tambah bingung lagi tidak adanya sesi tanya jawab dengan awak media.

Namun, setelah konferensi pers ditutup dengan salam, kami mencoba memulai pertanyaan sendiri mengenai kontroversi penetapan pasien positif Covid.

Pertanyaan ini dijawab oleh Penasehat Hukum RS AR Bunda, Andika Wira Kesuma. Dia mengatakan bahwa persoalan Corona sudah mendunia bukan Empat Lawang saja.

“Daerah lain juga banyak juga yang masalah tidak senang, merasa aib, dipermalukan, itu bukan hanya di Empat Lawang. Permasalahan ini sudah nasional dan internasional,” kata Andika.

Dr Sarah membantah tudingan pihak keluarga almarhum M Danil tersebut. ” Tidak mungkin kami mengeluarkan hasil tanpa proses yang prosedural, kalau untuk membuka CCTV kami bisa kalau pihak berwajib yang meminta,” kata Sarah.

Pengacara AR Bunda Siap Hadapi Tuntutan Keluarga

Saat diwawancarai lebih lanjut, Andika menyatakan jika pihak keluarga atau ahli waris ingin menempuh jalur hukum, pihaknya siap menghadapi hal tersebut.

Ditanya soal bukti bahwa memang dilakukan tes swab seperti yang diminta pihak keluarga, Andika menyatakan jika ingin membuktikan ke pengadilan atau ke lembaga lain. ”Kami tidak perlu membuktikan, kalau mereka mau membuktikan ya sudah ke pengadilan atau kemana, tugas kita bukan membuktikan lho, kalau mau membuktikan, misalnya contoh oh aku dak senang keluarga aku dioperasi kareno ninggal, tolong buktikan operasi itu, dak mungkinlah,” katanya.

Andika mengaku sebagai lawyer siap menghadapi jika pihak keluarga menempuh jalur hukum, namun penggugat harus siap juga karena ada konsekuensi jika terjadi kerugian rumah sakit dan pencemaran nama baik.

Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here