Diduga Dianiaya Polisi, Pelanggar Lalu Lintas Ini Akhinya Meninggal

0
645
Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana (kedua kanan) didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama (kedua kiri) ketika memberikan keterangan pers terkait kegiatan doa bersama untuk kedamaian Papua di Senggigi, Lombok Barat, NTB, Sabtu (7/9/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Kliksumatera.com, MATARAM- Seorang pelanggar lalu lintas bernama Zainal Abidin (29) meninggal dunia diduga akibat dianiaya anggota Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana yang dikonfirmasi wartawan terkait kabar tersebut enggan memberikan komentar.

Bahkan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama yang turut mendampingi Kapolda NTB usai wawancara awal terkait kegiatan doa bersama untuk kedamaian masyarakat di Papua mencoba menghalangi wartawan.

“Tidak, ini, ini, ini masalah Papua saja. Kita manjatkan doa untuk Papua,” kata Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana yang kemudian mengakhiri wawancaranya dan pergi bergegas meninggalkan kerumunan wartawan di Senggigi, Sabtu malam.

Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, jenazah Zainal Abidin kini telah dimakamkan oleh pihak keluarga di dekat kediamannya di wilayah Tunjang Lauk, Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

Keluarganya dikabarkan enggan memberikan komentar kepada wartawan karena alasan sudah mengikhlaskan kepergian Zainal Abidin.

Namun dari status akun media sosial facebook yang diunggah salah seorang warganet menyebutkan, bahwa pihak keluarga sudah menerima tali asih dari pihak kepolisian untuk bungkam. Uang yang diterima keluarga Zainal Abidin dari pihak kepolisian dikabarkan sebesar Rp 32,5 juta.

“Polisi itu tanggung jawab memberikan uang Rp 32.500.000, terus pihak keluarga sudah selesai dan tidak ada sebuah kata keberatan, kita tidak tahu nominal uang yang dikasih berapa atau berapa, apa benar segitu, atau?,” tulis salah seorang warganet dalam status akun media sosial facebook.

Korban Zainal sendiri sempat ke UGD RSUD dr. R. Soedjono, Selong. Namun sehari setelahnya, tepat pada Jumat (6/9) malam, Zainal dinyatakan meninggal.

Terkait dengan persoalan ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Armin Litarso sebelumnya sudah memberi peringatan kepada jajaran Satlantas Polres Lombok Timur untuk bertugas sesuai dengan prosedur operasi standar (POS).

Dari kasus tersebut, Armin meminta kepada jajarannya untuk memproses masalah tersebut secara hukum, tanpa harus ada modus balas dendam.

Sumber : Antara
Posting : M. Riduan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here