Diduga Kades Pantai Palsukan Data Laporan 100 persen Fisik Tahun 2020 dan Korupsi DD Tahun 2018, 2019 dan 2020

0
449

Kliksumatera.com, MURATARA- Diduga Kepala Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memalsukan data laporan realisasi pengerjaan lampu penerangan lingkungan dan pengadaan Asma’ul Husna di Desa Pantai tahun 2020 serta korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018, 2019, dan 2020 hingga ratusan juta rupiah.

Menurut data yang didapat, kegiatan fisik Desa Pantai tahun 2020 lalu terdapat kekurangan volume pada kegiatan lampu penerangan lingkungan sebanyak 106 buah dari total keseluruhan 238 buah. Kemudian kekurangan lampu LED 15 watt sebanyak 158 buah dari jumlah keseluruhan 238 buah.

Tidak hanya itu, ada juga kekurangan volume Kabel listrik 10 meter sebanyak 114 rumah dari total rumah yang akan dipasang sebanyak 238 rumah. Selanjutnya terdapat kekurangan stiker Asma’ul Husna  sebanyak 44 buah dari total pengadaan sebanyak 238 buah dan kekurangan volume tiang plank nama sebanyak 43 unit dari jumlah keseluruhan 238 unit. Sedangkan dilaporan realisasinya sudah terealisasi 100 persen.

Selain itu ada kegiatan Operasional Kantor Desa sebesar Rp. 257.557.564; dari DD tahun 2018 diduga fiktif, kemudian ada Operasional RT/RW tahun 2019 sebesar Rp. 40.800.000; dari DD tahun 2019 diduga fiktif. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa (obat, insentif, KB, dsb) sebesar Rp. 48,000,000; dari DD tahun 2020 diduga Mark up, Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) sebesar Rp. 33,575,400; dari DD tahun 2020 diduga Mark up, Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa sebesar Rp. 258,271,000; dari DD tahun 2020 diduga fiktif, Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa sebesar Rp. 16,000,000; dari DD tahun 2020 diduga fiktif, Kegiatan Penanggulanan Bencana sebesar Rp. 18,003,600: dari DD tahun 2020 diduga Mark up.

 

Tidak hanya itu, ada kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan sebesar Rp.28.000,000 dari DD tahun 2019 diduga piktif, Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa (obat, Insentif, KB, dsb) sebesar RP. 27,000,000: dari DD tahun 2019 diduga Mark Up, Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) sebesar Rp. 27,700,000; dari DD tahun 2019 diduga Mark up, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp. 14,119,800; dari DD tahun 2019 diduga piktif, Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) sebesar Rp. 15,000,000; dari DD tahun 2019 diduga piktif dan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman) sebesar Rp. 600,000,000; dari DD tahun 2019 diduga Mark up.

Sementara itu Kades Pantai, Wazir mengatakan jika dirinya tidak boleh ditanya-tanya terkait permasalahan tersebut. “Saya tidak boleh ditanya,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di kediamannya, Rabu (23/6/2021).

Terpisah Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Muratara menduga kuat jika DD Desa Pantai Kecamatan Rupit tersebut dikorupsi oleh Kades Pantai.

“Jangan-jangan kekurangan volume itu disengaja oleh Kades Pantai untuk mencari keuntungan pribadi, buktinya Kadesnya tidak boleh ditanya ketika mau dikonfirmasi oleh wartawan. Ada apa?,” Duganya

Ketua BPI KPNPA RI Muratara menyayangkan jika ada oknum Kades bisa berkata seperti saat dikonfirmasi masalah penggunaan DD. “Masalah ini akan saya laporkan ke Inspektorat Muratara dan Aparat Penegak Hukum, jangan seenaknya Kades ngomong,” tegas Muhamad.

Menurutnya, penggunaan DD dan ADD harus transparan dan diketahui oleh masyarakat banyak supaya penggunaan dana tersebut tepat sasaran. “Jangankan mau transparan, ditanya saja kades tidak boleh,” tandasnya.

Laporan : Jun
Posting   : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here