Diduga Kurir Narkotika, Viktor Dituntut 9 Tahun Penjara

0
207

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Terdakwa M. Viktor (25) warga IT II pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 bertempat di Jalan Selamet Riyadi Lr. Manggar I No.1125 Rt.011 Rw.003 Kel. Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Palembang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dalam bentuk tablet warna biru dengan berat netto keseluruhan 30,23 gram. Akibatnya, JPU menuntutnya 9 tahun penjara.

Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal Tim dari Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Selamaet Riyadi Lr. Manggar I No.1125 Rt.011 Rw.003 Kel. Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Palembang tepatnya di rumah Terdakwa sering terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian ketiga saksi beserta Tim langsung melakukan penggerebekkan di lokasi tersebut. Dimana saat itu ketiga saksi mendapati Terdakwa yang mengaku bernama Terdakwa seperti di atas. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket narkotika pil ekstasi warna biru berbentuk kepala Hello Kitty sebanyak 83 butir di dalam plastik klip bening yang berada di dalam amplop putih yang ditemukan di atas seng rumah Terdakwa yang mana saat itu ada saksi melihat Terdakwa dan ketika ketiga saksi hendak keluar dari lokasi penggerebekan, banyak warga yang berkumpul menghalangi dan ada yang melempari batu kearah lokasi penggerebekan.

Lalu Kanit IPDA ADRIAN, SH MH menelpon Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang untuk melaporkan situasi di lokasi dan sekitar 10 menit Kasat beserta Tim datang langsung membantu untuk membubarkan serta mengejar orang yang melempari batu tersebut.

Setelah diinterogasi, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah disuruh oleh saudara N (inisial, belum tertangkap) untuk mengambil narkotika jenis pil ekstasi tersebut yang didapat dari saudara L (inisial, belum tertangkap) dan rencananya narkotika jenis pil ekstasi tersebut akan Terdakwa antarkan kepada seseorang yang belum Terdakwa kenal di seputaran Lorong Manggar I dan bila Terdakwa berhasil mengantarkan narktoika jenis pil ekstasi tersebut, Terdakwa akan mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 500.000 yang rencananya akan Terdakwa pergunakan untuk pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki izin khusus penyaluran dari Departemen Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang dengan berat netto keseluruhan 30,23 gram.

Perbuatan Terdakwa terbukti menurut JPU Indah Kumala Sari SH, MH sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana 9 tahun penjara serta denda 1 milliar rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara.

Laporan : Hendri
PostingĀ  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here