Kliksumatera.com, LAHAT- Direktur CV. Nauren Pangan Raya RT yang gudangnya berada di Desa Manggul Kecamatan Lahat, dilaporkan ke SPKT Polres Lahat oleh Okfi Anggriani salah satu rekan bisnis CV Nauren, Senin 20 Februari 2023.
Korban melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sesuai dengan No. LPN/94/I/2023/SPKT/RESLAHAT/POLDA SUMSEL .
Kejadian bermula ketika pada awal November tahun 2022, dia menitipkan uang untuk modal membeli beras senilai total keseluruhan sebesar Rp. 351.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Rupiah) dan uang tersebut telah dikelola CV. Nauren Pangan Raya untuk modal usaha pengadaan beras
Dan terlapor berjanji bahwa uang tersebut akan dikembalikan lagi pada Okfi pada saat proyek tersebut berakhir pada ahir bulan Desember 2022.
Ternyata pada awal Januari 2023 ketika Okfi meminta uang tersebut untuk dikembalikan. Terlapor tidak mau mengembalikan uang tersebut dengan alasan yang tidak masuk akal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas kejadian tersebut Okfi melapor ke Polres Lahat untuk dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. ”Saya menjalin hubungan kerja sama dengan Reni Tania selaku Direktur Cv.Nauren Pangan Raya itu didasari dengan niat baik bersama-bersama mencari rejeki yang halal. Karena sesungguhnya saya dengan Reni itu sudah berteman sejak kecil dan berhubungan baik termasuk dengan keluarganya. Tetapi karena mulai awal Januari 2023 sampai sekarang ini saya sudah berusaha meminta kembalikan uang saya tersebut tetapi selalu mendapatkan jawaban yang tidak masuk akal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ingin melapor ke kepolisian harusnya dari awal saya sudah melaporkan peristiwa dugaan penipuan atau penggelapan ini ke Polisi tapi belum saya lakukan karena saya masih menghargai hubungan baik yang sudah terjalin selama ini antara saya, Reni dan Keluarganya. Upaya untuk mediasi sudah berulang-ulang dengan meminta tolong kepada pihak keluarganya maupun minta tolong ke Bapak Joko Susilo selalu Kepala Sub Drive Perum Buloq Regional Lahat tapi tetap saja hasilnya nihil. Dan malah saya mendapatkan Surat Undangan Klarifikasi dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Lahat terkait adanya dugaan terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan Ringan. Artinya kan sudah benar-benar tidak ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan membawa persoalan ke ranah hukum. Yang saya heran kok pada saat selesai Proyek Pengadaan beras selesai pada akhir Desember tahun 2022 lalu. Dan ketika saya ingin mengambil kembali uang titipan saya jawaban dari Sdri. Reni Tania hanya diam membisu dan ketika saya tanyakan ke Yuhiswanto selaku suaminya Jawabnya Selalu “Duit itu ade di Jeme Humah” (Duit itu ada di Istri saya),” beber Okfi.
Bahkan Okfi sempat dituduh oleh Wanto bahwa dia melakukan perampasan, penggeledahan maupun penganiayaan . ”Itu terlalu mengada-ada. Biar nanti saya jelaskan ke pihak Kepolisian. Kesimpulannya karena perkara ini sudah ditangani oleh Polres Lahat.
Kita percayakan saja masalah ini kepada pihak Kepolisian. Saya yakin dan percaya penuh bahwa Polres Lahat akan memproses perkara ini sebaik-baiknya agar nantinya dapat memberikan rasa keadilan pada masing-masing pihak. Nanti akan terungkap jelas dan terang benderang ada apa di balik semua ini. Kita percayakan kepada hukum karena perkara ini sudah di bawa ke Rana Hukum,” tandas Okfi.
Laporan : Novita
Editing : Imam Gazali