Diduga Lapas Lahat Langgar Pasal 14 Ayat 1 Tahun 1995

0
300

* Napi Harusnya dapat Pelayanan yang Manusiawi

Kliksumatera.com, LAHAT- Sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI, masyarakat yang melakukan kejahatan akan ditindak juga mendapat hukuman sesuai kesalahan yang diperbuat melalui keputusan Pengadilan Negeri.

Namun bagi mereka yang terhukum sebagai nara pidana tetap memiliki hak untuk pelayanan jasmani dan rohani juga manusiawi sesuai hak-hak narapidana yang telah diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Pemasyarakatan. Di antaranya melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya, mendapat perawatan baik perawatan rohani maupun jasmani, mendapat pendidikan dan pelajaran, mendapat pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, serta menyampaikan keluhan.

Namun yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Lahat diduga dalam membina dan menjaga narapidana yang menjalani hukuman diperlakukan tidak sesuai dengan aturan tersebut.

Hal itu sebagaimana disampaikan AI (40) Jumat (12/6). ”Gara-gara narapidana tertangkap membawa Hp, napi terkena sanksi tanpa manusiawi, baik kepada narapidana pria maupun wanita,” ujarnya.

Dimana narapidana di Lapas Lahat yang tertangkap membawa Hp mereka disanksi disiplin dan dikurung di sel yang sempit tanpa diberi tikar dan penerangan bila malam tiba, tanpa ada batas waktu kapan mereka dibebaskan.

AI juga menambahkan di Lapas Lahat diketahui banyak narapidana ada juga yang pegang Hp, namun tidak ditindak. Sedangkan bila ada napi yang kurang disenangi oleh petugas mereka akan menjadi sasaran untuk diperlakukan secara tidak manusiawi.

Maliki Ka Lapas Lahat ketika di wawancarai via telp 12/6 terkait adanya perlakuan terhadap narapidana yang tidak manusiawi dan melanggar pasal tersebut menjelaskan bahwa Lapas Lahat di bawah pimpinannya menerapkan akan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme juga bebas dari peredaran narkoba. ”Untuk itu diterapkan sanksi tegas kepada narapidana yang melanggar aturan. Terkait adanya narapidana yang terkena sanksi disiplin dan mendapat hukuman dikurung dalam sel sempit tanpa diberikan tikar maupun penerangan bila malam tiba itu tidak benar. Yang benar narapidana yang terkena sanksi disiplin dan mendapat hukuman akan dibina dikurung dan diberikan alas tikar namun tidak diberikan penerangan. Sanksi disiplin dan hukuman ini berlaku selama 6 hari dan bisa diperpanjang 6 hari lagi,” pungkasnya.

Laporan : Idham/Novita
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here