Dipaksa Teken Surat Pengunduran Diri, 11 Perangkat Desa Ngadu ke Camat Sungai Lilin

0
526

Kliksumatera.com, MUBA- Sebanyak 11 perangkat Desa Berlian Makmur C2 mengadu di Kantor Camat Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin. Di antaranya Sofyan sebagai sekdes, Dias Nawang Wulan sebagai Kaur Perencanaan Merry Anggraeni sebagai kaur umum/tata usaha Wardan Kholik sebagai kaur keuangan, dan Rohman sebagi kasi pelayanan. Edi Mulyono kepala dusun, Ahmat Sujari kepala dusun, Suparmo kepala dusun, Soekron kepala dusun, Anim Handoko kepala dusun, serta Agus Subagyo kepala dusun.

Jumat (12-06-2020) mereka mendatangi Kantor Camat Sungai Lilin Musi Banyuasin, untuk mengadukan atas tindakan kepala desa yang dianggap arogan dan tidak mengikuti aturan karena mencopot perangkat dengan paksa dan dipermalukan di depan masyarakat.

Salah satu perangkat desa bernama Sofiyan (49) sebagai Sekdes Berlian Makmur c2 mengatakan bahwa dirinya diberhentikan secara sepihak. ”Menandatangani surat pengunduran diri secara pemaksaan dan dipermalukan di depan masyarakat Desa Berlian Makmur pada tanggal 08 Juni 2020 tanpa koordinasi sebelumnya oleh Kepala Desa Berlian Makmur (Sopianto). Juga tanpa memberi alasan yang jelas dan tanpa mengikuti Peraturan Daerah Musi banyuasin No.8 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” paparnya.

Senada Ahmat Sujari (36) sebagai Kadus 3. ”Kami seluruh perangkat desa lama masih aktif dan masih bekerja seperti biasa, bahkan kami masih mendata masyarakat Desa Berlian Makmur c2 sampai malam hari dan kami tidak menduga Senin 8 Juni 2020 kami dipanggil dan dipaksa oleh Kepala Desa Berlian Makmur c2 yakni Bapak Sopianto di depan umum untuk menandatangani surat pengunduran diri. Padahal kami tidak membuat surat pengunduran diri tersebut, dan kami pun seluruh perangkat yang dicopot akan legowo jika pemberhentian kami mengikuti aturan Perbup 43, Perda Muba No. 8 tahun 2017 dan Permendagri yang berlaku,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Camat Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Emilya Afrianita SSTP M.Si menegaskan agar perangkat Desa Berlian Makmur c2 Sungai Lilin Musi Banyuasin yang lama masih sah menjabat sebagai perangkat desa dan diwajibkan bertugas seperti biasa. ”Walaupun kades sudah menunjuk perangkat desa yang baru. Karena yang sah menjadi perangkat dan menjalankan tugas tetap perangkat yang lama dan perangkat yang lama juga masih berhak menerima honor dan tunjangan sampai diterbitkan surat pemberhentian yang disahkan atau direkomendasi oleh kantor camat sesuai Perbup No. 43 dan Perda No.8 tahun 2017 serta Permendagri,” tandas Camat.

Laporan : M. Riduwan
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here