Diduga Melanggar Instruksi Bupati, Tujuh Panti Pijat dan Dua Cafe Dipantau Sat Pol PP Lahat

0
651

Kliksumatera.com, LAHAT– Sejumlah tempat panti pijat tradisional dan warung remang-remang atau kafe di Kabupaten Lahat masih terus beroperasi secara diam diam di bulan Ramadhan, sehingga, terkesan para pengusaha jelas mengangkangi surat edaran Bupati Lahat. Apabila terus dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan resiko penyebaran Covid 19 akan semakin meningkat. Mirisnya lagi, lokasi panti pijat dan sejumlah kafe yang didapati masih beroperasi oleh Pol-PP Pemkab Lahat, hanya sebatas diberikan teguran, bukan tindakan.

Padahal dalam Instruksi Bupati Lahat telah dijelaskan demi menghormati umat muslim menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1442 H tahun 2021, mulai dari tempat panti pijat, kafe dan diskotek dilarang untuk beroperasi selama bulan puasa. Kendati Pemerintah telah mengeluarkan instruksi, namun masih ada saja tempat hiburan malam buka secara diam-diam, artinya para pengusaha tak mengindahkan surat Bupati Lahat.

Untuk mengatasi persoalan itu, Dinas Sat Pol PP Kabupaten Lahat mendatangi tujuh lokasi panti pijat, pada Selasa (27/04/2021) malam. “Kita menerima laporan masyarakat masih ada panti pijat yang membuka layanan pijat di bulan Ramadan ini secara terbuka. Jelas ini dilarang, terlebih sudah ada edarannya,” ujar Kepala Dinas Pol-PP, Linmas, dan Damkar Kabupaten Lahat, Fauzan Khoiri Denin AP MM, pada Rabu (28/04/2021).

Meskipun saat didatangi tidak didapati adanya aktivitas layanan pijat, Fauzan menegaskan pihaknya memberikan teguran sekaligus pembinaan kepada pengelola, agar selama bulan suci Ramadhan tidak melakukan kegiatan secara terbuka. Kemudian, menutup tempat usaha paling lambat pukul 22.30 WIB dan berpakaian sopan. “Mereka ini berdalih masih membuka pintu tempat usaha karena lokasi tempat layanan pijat juga menjadi tempat tinggal pegawai dan pengelola. Tapi kita akan terus memantaunya dan jika memang terbukti menyalahi kita akan tindak tegas sesuai aturan,” katanya.

Bukan hanya panti pijat saja didatangi Pol PP melainkan hiburan malam di antaranya Cafe Rahmat dan Cafe Hello Kitty.  “Pemilik hiburan malam kita berikan teguran untuk mematuhi Instruksi Bupati dan apabila masih melakukan aktivitas maka seluruh peralatan dan perlengkapan usaha akan diamankan dan dikenakan sanksi sesuai aturan. Karena, kami diberikan mandat untuk memantau aktivitas para pengusaha kafe, panti pijat, dan diskotek,” pungkas Fauzan.

Laporan : Idham
Posting  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here