Diduga Pesta Ekstasi di Tempat Hajatan, Lima Pelaku Diringkus Polisi

0
262

Kliksumatera.com, WAY KANAN-Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus diduga pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Ekstasi di Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Kamis (17/12/2020).

Kelima tersangka berinisial EKP (42), YLO (33),  AAY (20), RMJ (57) dan ABR (42) kelimanya merupakan warga Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik MSi melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH MH menerangkan penangkapan tersangka, berawal pada hari  Senin tanggal 14 Desember 2020 sekira pukul 01.30 Wib, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya pesta narkotika jenis ekstasi di salah satu hajatan (pesta) pernikahan di Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi dan hasilnya diperoleh bahwa diduga adanya pesta narkotika jenis ekstasi tersebut sudah berpindah ke hajatan (pesta) sunatan yang tidak jauh dari pesta pernikahan sebelumnya. Lalu anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendatangi tenda hajatan sunatan, dan mengamankan beberapa orang laki-laki yang mengaku berinisial  EKP, YLO, RMJ, ABR, dan AAY saat berada di bawah tenda hajatan (pesta) sunatan.

Hasilnya saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang/benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yaitu 2 (dua) buah botol minuman anggur cap orang tua merk sempurna berisikan cairan hitam dan 1 (satu) buah botol minuman energi merk M-150 berisikan cairan hitam yang mana minuman tersebut diakui telah di campur dengan pil yang diduga mengandung amphetamine yang terkandung pada narkotika jenis ekstasi.

”Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ ujar Kasat Narkoba.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tandas AKP Firmansyah SH MH.

Laporan : Jamatus/Ril
Posting  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here