Terkait Sengketa Lahan, PT Artha Prigel Mediasi dengan Pemkab Lahat

0
361

Kliksumatera.com, LAHAT- Lahan 180,36 hektar yang diklaim masyarakat milik warga Desa Pagar Batu, HGU milik PT Artha Prigel yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit menimbulkan polemik berkepanjangan. Untuk itu pihak Perusahaan bermediasi dengan Pemkab Lahat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di Oprom Setda Pemkab Lahat, Jumat (23/3).

Hadir pada mediasi tersebut, pihak BPN Nawawi, Kadis PU PR Ahmad Hartawan, Polres, Kabid Perkebunan Engkos Kosasi, dan Kasi Otoda Sukemi.

Pada mediasi kali ini pihak Artha Prigel Maradeggan Siregar Manager Legal menjelaskan bahwa HGU sudah ada tahun 2006. ‘’Dan sebagai bentuk kepedulian kami buat Jembatan Gantung setiap tahun dibantu rehab dua tahun sekali,’’ ujarnya.

Terkait hal ini, Asisten 2 berharap kepada semua pihak yang bermediasi hendaknya berdamai dengan masyarakat tanpa adanya pertikaian. ‘’Cobalah didekati dengan nyaman, hendaknya tidak berfokus pada Jembatan saja, supaya masalah tersebut tidak berlarut. Saya tahu masyarakat itu orang awam mereka tidak punya surat menyurat. Bagaimana kita menggandeng masyarakat, juga berlaku kepada semua pihak yang berkompeten, harusnya HGU harus dijelaskan ke masyarakat dengan jelas dan baik,’’ ujarnya.

Sementara itu Nawawi Kasi Pertanahan BPN Lahat minta hendaknya harus benar mengetahui kejelasan lokasi tanah yang bermasalah. ‘’Takutnya setiap orang mengklaim miliknya secara berlapis, takutnya masyarakat dijadikan tameng oleh pihak tertentu. HGU masa habis hendaknya diperpanjang lagi dan bila tidak diperpanjang, maka lahannya dikembalikan ke negara sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku yakni PP 40,/96 dan no 7 tahun 17 tahun,’’ tegas Nawawi.

Laporan : Ferdi

Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here