Kliksumatera.com, LAHAT- Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) Kabupaten Lahat melaksanakan kerja sama dengan beberapa Penyedia Jasa Konstruksi. Sebagaimana aturan yang, para penyedia jasa konstruksi saat mengerjakan proyek harus melibatkan tenaga lokal. Minimal 50 persen dari total pekerja yang dibutuhkan.
Namun dalam pelaksanaan pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Luar Lahat yang menelan dana Rp. 24.782.862.000,00,- yang dikerjakan oleh PT. Sriwijaya Perkasa Abadi tidak ada penerimaan tenaga kerja lokal dari masyarakat pemilik lahan.
Hal ini dikatakan Harwansyah selaku Sekdes Padang Lengkuas Kecamatan Lahat, Jumat (21/10/22). ”Seharusnya pihak perusahaan konstruksi yang melaksanakan Pembangunan Jalan Lingkar Luar Lahat wajib mempekerjakan atau melibatkan tenaga kerja lokal, khususnya masyarakat pengangguran dan masyarakat pemilik lahan yang ada di Desa Padang Lengkuas, mereka jangan hanya dijadikan penonton,” ujarnya.
Harwansyah juga menambahkan, mereka dari aparat desa sudah melakukan sidak dan memantau pelaksanaan pembangunan di lokasi. Diketahui para pekerja yang ada dilapangan mayoritas tenaga luar Lahat dengan tidak mengindahkan instruksi DPUPR. ”Jelas hal ini melanggar peraturan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan,” ujarnya.
Laporan : Idham/Novita
Editing : Imam Gazali

