Diduga PT SBP Kembali Beroperasi Mekipun Telah Ditutup Pemkab Banyuasin

0
336

Kliksumatera.com, BANYUASIN – Karena tidak mengantongi surat izin operasi Hotmix, pada tanggal 19 Februari 2019 yang lalu PT Sumber Beton Pelangi (SBP) yang berlamat di Jalan Sengkiong RT 07 RW 03 Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin telah dilakukan penutupan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Penutupan operasi Hotmix PT SBP tersebut, selain tidak mengantongi surat izin Produksi, juga adanya kerusakan poros jalan akibat dari pelaksanaan produksi Hotmix PT SBP yang mengakibatkan timbulnya aksi unjuk rasa oleh masyarakat sekitar terhadap PT SBP.

Jelas ini sudah melanggar ketentuan PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Peraturan Daerah No 05 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perizinan. Peraturan Daerah No 28 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW). Peraturan Daerah No 08 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. Surat Dinas Lingkungan Hidup No 7 39-PK/ 2018 tanggal 30 April 2018.

Penutupan produksi PT SBP tersebut dari Kementerian Lingkungan hidup dan Satpol-PP Kabupaten Banyuasin yang langsung di pimpin Kasat Pol-PP Drs. Anthony Liando, M.Si.

Turut serta Camat Talang Kelapa Aminuddin, Danramil 430-04/Talang Kelapa Kpt Inf J.Sianturi, Kapolsek Talang Kelapa diwakili oleh Kasatbinmas Ipda Amrodi, Kasitrantib Kabupaten Banyuasin dan Kabag Hukum Pemkab Banyuasin Dapot Siregar.

Namun diketahui saat ini diketahui PT Sumber Beton Pelangi (SBP) kini masih belum mengurus izin semenjak di lakukan penyegelan. Yang menjadi masalah surat izin Prodiksinya belum keluar, baru – baru ini PT SBP kembali beroperasi meskipun telah di segel oleh Pemkab Banyuasin.

“Sampai sekarang belum ada izin untuk PT SBP, informasi yang kami dapat mereka mau mengurus izin produksi, tapi hingga kini kami belum menerima laporan tentang pembuatan izin,” kata Kabid Perizinan Jasa Usaha M. Rizal, Kamis (25/04) saat ditemui di Kantor Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuasin.

Terpisah Kasat Pol PP Damkar dan Penyelamat Kabupaten Banyuasin Drs. Anthony Liando, M.Si melalui Kabid Penegakan Perda Abdul Aziz menjelas beroperasinya PT SBP tersebut tidak menyalahi aturan.

“Informasi yang kami dapat memang beroperasi, namun dilakukan secara manual tidak menggunakan alat berat dan tentunya itu sudah didalam perjanjian saat penutupan pengoperasian, dua bulan yang lalu” jelasnya.

Abdul Aziz menambahkan, pihaknya akan ke lokasi bila diketahui PT SBP beroperasi menyalahi ketentuan. “Kita akan tindaklanjuti bila menyalahi aturan, kalau terbukti kena sangsi apalagi sampai merusak segel urusannya pihak kepolisian,” tegasnya.

Laporan : Nasir/Adam
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here