Kliksumatera.com, SEKAYU- Tim Advokad LAW FIRM ANUGRAH yang diketuai oleh ADVOKAT NUGRAHA SATIYA DARMAWAN SH MH, CCLS CTRS CCHS C.ME didampingi anggotanya ADVOKAT AGUS ANTHONI Y, SH, MH, ADVOKAT DADI JUNAIDI, SH, ADVOKAT APRIANSYAH, SH, dan ADVOKAT KGS BAHORI SH.I, MSI mendatangi kantor PT. HAMITA UTAMA KARSA.
Hal itu dilakukan guna menyampaikan surat somasi atas tuntutan Masyarakat Sumber Jaya yang diwakilkan oleh “OM JATI” selaku Ketua Kelompok Serikat Tani Desa Sumber Jaya Dusun II Rt 003/Rw 002 Kel Sumber Jaya, Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatra Selatan yang kerugiannya mencapai Rp 7 miliar.
OM JATI memaparkan bahwa kerugian akibat dari tindakan PT. Hamita Utama Karsa secara sepihak mencapai Rp 7 miliar.
“Sebenarnya sudah kami tempuh cara mediasi antara kedua belah pihak namun tidak ada titik temunya. Jadi hari ini terpaksa kami mengirimkan surat somasi ke PT. HAMITA UTAMA KARSA yang bergerak di bidang Perkebunan Sawit. Dan kerugian klien kami baik materi atau imateril klien kami hingga mencapai Rp. 7.000.000.000 akibat dari tindakan PT.Hamita Karsa Utama itu,” tegas Nugraha Satiya Darmawan, Rabu (15/10/2025).
“Sampai munculnya somasi ini klien kami OM JATI ini sebagai Ketua Kelompok Serikat Tani Desa Sumber Jaya, warga Transmigrasi tahun 2000 dan 2001 pengelola lahan Usaha II yang berjumlah 149 KK dan 298 hektar. Tetapi klien kami selaku Pengelola Lahan Transmigrasi secara resmi, tidak mendapatkan haknya, namun dalam perjalanan tiba-tiba ada perusahaan PT.Hamita Utama Karsa menguasai lahan warga Transmigrasi dan mereka mengklaim masuk atas dasar lahan tersebut masuk HGU PT. Hamita Utama Karsa seluas duaratus sembilan puluh delapan (298) hektar yang sebelumnya itu lahan Usaha II tersebut milik warga, jatah warga Transigras tahun 2000 dan 2001. Bahkan dari hasil rapat, sudah ada perintah Bupati dan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2016 agar PT Hamita Utama Karsa segera mengembalikan lahan ke masyarakat, namun tidak pernah dilaksanakan oleh PT Hamita Utama Karsa sampai hari ini,” tambahnya.
Lebih lanjut tim kuasa hukum tersebut mengungkapkan bahwa seharusnya sekelas PT. Hamita Utama Karsa yang mengetahui proses dan aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini tapi mereka tidak menjalankan prosedur. ‘’Itu artinya oknum-oknum ini sesuka hatinya menguasai atau menyerobot lahan milik warga transmigrasi yang sah sesuai dengan SK Gubernur Sumsel No 280/SK / 1 / 99 Tgl 25 Mei 1999,’’ tegasnya lagi.
PT.Hamita Utama Karsa diduga telah melanggar prosudur, tanpa melalui proses. ‘’Malahan dengan kejadian ini klien kami seperti dibohongi dan tidak sesuai dengan SOP yang ada, maka munculah somasi ini, dan mudah-mudahan somasi ini bisa ditanggapi secara baik oleh PT. Hamita Utama Karsa agar kita tidak melangkah ke hukum yang lebih lanjut. Tapi apabila tidak bisa memenuhi permohonan kami, dan tidak menjawab somasi ini, maka upaya terakhir kita melangkah melalui jalur hukum yang lebih lanjut,’’ tandas Nugraha.
Somasi ini ditujukan kepada PT.Hamita Utama Karsa dengan tembusan kepada Presiden RI, DPR RI, Kementrian Transmigrasi, Kementrian ATR/ BPN, DPR Provinsi Sumatra Selatan, Gubernur Sumatra Selatan, Bupati Musi Banyuasin, DPR Musi Banyuasin, dan Arsip.
Laporan : Khahar
Posting : Imam Gazali

