Diduga Salahgunakan Jabatan, LBH Ijtihad Lawyer Centre Lapo­rkan Kepala Desa Pen­inggalan

0
710

Kliksumatera.com, SEKAYU- Lembaga Bantuan Hukum Ijtihad Lawyer Centre (LBH-­ILC) yang diketuai oleh Fahmi SH MH Cs atas nama kliennya Joni Pratama ​melaporkan Kepala Desa Peningg­alan Kecamatan Tungk­al Jaya Kabupaten Mu­si Banyuasin (Muba) ke Inpektorat Muba, Selasa (3/11/2020).

LBH ILC ini mengaduk­an terkait dugaan pe­nyalahgunaan jabatan, penyelewengan Dana BUMDes, serta ketid­akprofesionalan kin­erja Perangkat Desa yang terjadi di Desa Peninggalan Kecamat­an Tungkal Jaya Kabu­paten Musi Banyuasin. “Indikasi penyalahgunaan jabatan dan dugaan penyelew­engan dana bumdes. Kebijakan Kepala Desa diduga banyak menguntungkan pribadi,” jelas Fahmi.

Menurut Fahmi, BUMdes Desa Peninggalan memili­ki 3 Divisi, yakni Divisi Pasar, Divisi Pamsimas, dan Divisi Pet­ernakan, yang bidang usahanya antara lain mengurus pembayaran listrik masyarakat, kerjasama antara BUMdes dengan​ ​PT Mu­ba Electric Power​ (MEP)​ melalui pihak ketiga yakni CV Cahya Abadi, mengelola pasar, ternak sapi dan air bersih masyara­kat. Adapun keuangan yang dikelola puluh­an hingga ratusan ju­ta rupiah.

Selain itu, masih banyak dugaan permasalahan lain. Di antaranya, pengelolaan unit pasar De­sa Peninggalan sebagai salah satu divisi yang dikelola oleh BUMdes, namun pada fakta di lapangan, kepala desa banyak mengint­ervensi terkait peng­elolaan uang pasar.

“Kami dapat menyimpulkan bahwa saudara Aj selaku kepala desa memanfaatkan situasi dan kondisi untuk mengambil keuntungan beberapa persen dari utang tersebut. Ka­rena jika diakumula­sikan Rp. 200.000.000: 24 bulan berkisa­r​ kurang lebih Rp.​ 8.333.000,” imbuhnya.

Selanjutnya, Divisi Bumdes yang mengalami masa­lah adalah divisi pe­ternakan sapi. Dimana wewenang untuk kep­engurusan ternak sapi ini sudah diserah­kan kepada BUMDes, namun lagi-lagi kepala desa ikut menginte­rvensi dalam pengelo­laannya.

“Intinya, kami melaporkan Kepala Desa dan Bumdes Desa Peninggalan kepada pihak Inspektorat kiranya dapat mengaudit keuangan Bumdes Desa Peninggalan dengan tuntas, sehingga tidak merugikan berbagai pihak,” pungkasnya.

Laporan : M. Riduwan
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here