Diintai Satu Minggu, Diskotek Wisma Q Diobrak-Abrik Petugas Gabungan

0
278

Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Setelah dilakukan pengintaian selama satu Minggu, akhirnya Wisma Q yang juga berkedok diskotek di Kelurahan Belalai 1 Kecamatan Lubuklinggau Utara 1, akhirnya digerebek petugas gabungan Polsek Lubuklinggau Utara, Polres Lubuklinggau, dan Subdenpom II/4-5 Lubuklinggau dipimpin oleh Kapten Asep, pada Sabtu (18/12/2021) malam yang lalu.

“Kegiatan patroli dan razia khususnya di Wisma Q, telah dilakukan pengintaian selama satu minggu,” ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Sudarno didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Arahmanu, Senin (20/12/2021).

Lebih lanjut dijelaskannya, giat yang dilaksanakan tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Kapolres Lubuklinggau Nomor Sprint: 1226/XII/HUK.6.6/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang perintah untuk melaksanakan antisipasi Balapan liar dan gangguan Kamtibmas dalam wilayah hukum Polres Lubuklinggau tersebut, khususnya di Wisma Q berhasil mengamankan 41 pengunjung dan dibawh ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan.

“Dari 41 orang pengunjung yang diamankan, 8 orang di antaranya perempuan dan dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara. Setelah dilakukan tes urine, 37 orang sebagai pecandu narkoba dan 1 orang kedapatan membawa senjata tajam,” ujarnya.

Mantan KBO Reskrim Polres Lubuklinggau ini lebih lanjut menjelaskan, 41 pengunjung Wisma Q, 8 orang di antaranya perempuan tersebut meliputi warga Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) 27 orang, Lubuklinggau Utara 7 orang, Lubuklinggau Barat 3 orang, Lubuklinggau Timur II 3 orang, dan Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 orang serta Pemilik Wisma Q yakni berinisial CO, warga Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

“Untuk 27 pengunjung Wisma Q dari Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) dikembalikan ke daerah asalnya untuk dilakukan rehab. Sedangkan 1 orang yang kedapatan memiliki Narkoba jenis Inex warna Pink plus saksi-saski diserahkan ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau,” ungkapnya.

Sementara 1 tersangka kedapatan memiliki senjata tajam akan diproses di Polsek Lubuklinggau Utara. “Di antara 41 orang tersebut ada beberapa berstatus pelajar SLTP, masih di bawah umur (perempuan/red ) kita kembalikan ke keluarganya untuk dilakukan pembinaan,” pungkasnya.

Laporan : Snd
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here