Diseminasi Desain Industri, Dorong Inovasi dan Kepastian Hukum Pelaku Usaha di Sumsel

0
580

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Dalam rangka menyosialisasikan peraturan perundang-undangan dan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual di bidang desain industri bagi para pelaku usaha dan pelaku desain industri pada khususnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar kegiatan Diseminasi Desain Industri dengan tema “Melalui Diseminasi Desain Industri Kita Tingkatkan Kreativitas dan Inovasi Dalam Masa Pandem Covid-19” yang diselenggarakan di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Selasa (14/7).

Kegiatan ini diikuti sebanyak 100 orang peserta yang berasal dari para pelaku usaha/UMKM di Sumatera Selatan, para Akademisi Perguruan Tinggi negeri/swasta di Palembang, Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Perindustrian Provinsi Palembang, Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Perdagangan Palembang, Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Selatan, dan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Siar Hasoloan Tamba), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Alfi Zahrin), Kepala Divisi Keimigrasian (Saffar Muhammad Godam), Kepala Rutan Kelas I Palembang (Mardan), Kepala Rupbasan Kelas I Palembang (Hani Anggraeni), Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dam Teknologi Informasi (Pudjiono Gunawan), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Yenni), Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Yulkhaidir), Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Budiman Santoso).

Adapun materi yang diberikan kepada peserta dalam acara diseminasi tersebut antara lain perlindungan desain industri yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, pendaftaran desain industri oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agustinus Pardede, Strategi UMKM Di Masa New Normal oleh Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan Ir. Hj. Ernila Rizar, serta simulasi pendaftaran Desain Industri disampaikan oleh Kasubid Permohonan Kekayaan Intelektual, Polman Marpaung, serta di pandu oleh moderator Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yeni.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv. Yankunham) dalam sambutannya mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pemerintah berkewajiban untuk menyebarluaskan Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia.

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan selaku instansi vertikal di daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya mempunyai salah satu tugas untuk melakukan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan, baik yang baru diundangkan maupun yang sudah lama berlaku di masyarakat serta memberikan pelayanan hukum dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yang pada kesempatan ini dilakukan sosialisasi kekayaan intelektual mengenai Desain Industri,” ungkapnya.

Sementara itu terkait Desain Industri, Kadiv Yankumham menjelaskan bahwa Desain Industri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. “Dalam UU No 31 Tahun 2000 dijelaskan Desain Industri adalah suatu kreasi tentang warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3 (tiga) dimensi, atau dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 (tiga) dimensi, atau 2 (dua) dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan,” jelasnya.

Mengenai perlindungan hukum terhadap Desain Industri, Kadiv Yankumham kembali menegaskan desain industri sebagai salah satu karya intelektual sangatlah penting untuk dilindungi, bukan saja untuk kepentingan pendesain semata, akan tetapi dimaksudkan juga untuk merangsang kreatifitas pendesain untuk terus-menerus menciptakan desain baru dan mencegah agar tidak dicuri atau diklaim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta menyelesaikan apabila terjadinya sengketa di bidang Desain Industri.

Berdasarkan data dari Pangkalan Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual di Sumatera Selatan sampai dengan tanggal 10 Juli 2020 berjumlah 1.283 (seribu dua ratus delapan puluh tiga) yang meliputi pendaftaran melalui Kanwil (Merk: 390, Cipta: 13, Desain Industri: 0, dan Paten: 0), pendaftaran melalui Sentra KI (merek: 447, Cipta: 412, Desain Industri: 2, dan Paten: 19).

Melihat angka ini, Kadiv Yankumham terus mengajak serta mendorong agar pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran, karena menurutnya di era revolusi industri 4.0 saat ini dimana teknologi dan inovasi berkembang pesat beriringan, sangat penting bagi para penemu inovasi untuk menjaga apa yang telah mereka temukan dan kembangkan agar tidak dicuri atau diklaim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk itu pendaftaran Desain Industri ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui aplikasi menjawab kebutuhan para penemu inovasi untuk menjaga hasil temuan tersebut dengan berlandaskan hukum.

“Saat ini untuk pengajuan pendaftaran kekayaan intelektual telah dilaksanakan secara daring atau online melalui webside http:/www.dgip.go.id. Keuntungan dari pengajuan pendaftaran kekayaan intelektual secara online ini adalah lebih praktis, menghemat waktu dan tidak ada pungutan selain pembayaran PNBP yang langsung disetor ke Bank Persepsi,” jelasnya.

Sementara itu, mewakili Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Dinas Perindustrian Sumatera Selatan mengungkapkan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kemenkumham dan mendukung sekali acara-acara seperti ini karena memiliki relevansi dengan misi besar Gubernur Sumsel, yakni Sumsel Maju untuk Semua yang diwujudkan dengan visi membangun Sumsel berbasis ekonomi kerakyatan, yang didukung oleh sektor pertanian, industri, dan UMKM yang tangguh,” ungkapnya.

“Berbagai upaya kami terus gencarkan untuk meningkatkan pengembangan ekonomi melalui kegiatan industri, melakukan pembinaan produk-produk UMKM, meningkatkan daya saing, dengan memberikan sosialisasi, menyediakan klinik HKI sebagai pelayanan konsultasi dan pendaftaran kekayaan intelektual, sert peningkatan kerja sama pengembangan industri,” jelas Kadis Perindustrian Sumsel.

Pada acara tersebut para peserta tampak antusias mendengarkan paparan narasumber serta turut aktif bertanya dan berdiskusi dengan narasumber.

Laporan : Andrean
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here