Kliksumatera.com, MUARA ENIM- Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim akan menggembok dan menilang mobil yang parkir di sembarang tempat. Terutama di sepanjang jalan protokol Kota Muara Enim yang telah diberi tanda larangan parkir.
Hal itu dikatakan Kabid Lalu lintas Dinas Perhubungan Muara Enim Yunaini, Selasa (13/7/21). Dikatakannya, penindakan penggembokan kendaraan tersebut berdasarkan keputusan Bupati Muara Enim. ”Penindakan ini untuk semua jenis kendaraan mobil, dari berbagai jenis. Mulai mobil tronton, bus, angkot hingga mobil pribadi,” tegasnya.
Sebelumnya Dinas Perhubungan Muara Enim telah memberikan sosialisasi kepada semua pengemudi kendaraan yang akan memasuki Kota Muara Enim. ”Bagi kendaraan yang terkena gembok, akan disanksi tilang, kemudian surat tilang tersebut diserahkan kepada Kesatuan Polisi Lalu Lintas Polres Muara Enim,” tandasnya.
Laporan : Muksin
Editor/Posting : Imam Ghazali