Dispensasi Nikah, Solusi atau Ilusi?

0
523

Oleh : Ai Iim

Baru-baru ini marak pemberitaan mengenai pengajuan dispensasi nikah di berbagai media sosial. Kali ini kabar dari kota ukir Jepara, Pengadilan Agama Jepara, Jawa Tengah, menjelaskan sebanyak 240 orang mengajukan permohonan dispensasi nikah. Namun tidak semuanya disebabkan karena hamil terlebih dahulu. Ada yang karena faktor usia belum genap 19 tahun sesuai aturan terbaru.

Menurut Ketua Panitera Pengadilan Agama Jepara Taskiyaturobihah, dari kesekian jumlah pengajuan tersebut, 50% diantaranya sudah hamil terlebih dahulu, selebihnya karena faktor usia yang belum sesuai aturan. Usia pemohonnya berkisar antara 14-18 tahun , tetapi sudah berkeinginan untuk menikah dan tidak semuanya lulusan SMA, ada juga yang lulusan SMP bahkan SD.

Banyaknya permohonan dispensasi nikah tidak hanya terjadi di Pengadilan Agama Jepara, melainkan hampir di seluruh kota. Seperti di daerah yang mengalami peningkatan angka pernikahan dini selama pandemi adalah Jawa Barat. Menurut salah seorang Dosen Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susilowati Suparto, hal yang menjadi pemicu maraknya pernikahan dini disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya kurangnya pengawasan orang tua terkait kebijakan penutupan sekolah dan pemberlakuan belajar di rumah, lemahnya keimanan individu, tontonan yang tak mendidik serta hasil dari pendidikan sekuler saat ini. Sehingga menjadikan maraknya pernikahan dini yang tak bisa dibendung oleh negara.

Hal ini terjadi setelah adanya penambahan batas minimal usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Berdasarkan Undang-undang nomor 16/2019 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa batas minimal calon pengantin putri berusia 19 tahun.

Sementara pada Undang-undang perkawinan sebelumnya, batas minimal calon pengantin putri berusia 16 tahun. Data permohonan dispensasi nikah tersebut tercatat mulai Januari hingga Juli.

Dengan masuknya data ratusan remaja yang mengajukan dispensasi nikah di berbagai daerah, hal ini menegaskan 2 problem yang lahir dari kebijakan dispensasi nikah ini, yaitu yang pertama dijalankan bersamaan dengan pendewasaan usia pernikahan dengan harapan menurunkan angka pernikahan dini. Dan yang kedua, menjadi ‘jalan keluar’ untuk memaklumi fenomena seks bebas di kalangan remaja.

Di era globalisasi saat ini permasalahan seks bebas di kalangan remaja tak bisa dipandang sebelah mata. Ketimpangan yang terjadi di kalangan remaja adalah diakibatkan buah hasil dari penerapan sistem liberalisme.

Para orang tua khawatir jika tidak dilangsungkan pernikahan, anak-anak mereka akan semakin terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariàt islam.

Fenomena dispensasi nikah berawal dari rusaknya tatanan sistem pergaulan yang berlaku di tengah masyarakat. Pergaulan bebas merupakan buah dari penerapan sistem demokrasi. Sebuah sistem yang telah di jajakan kafir barat ke negeri-negeri muslim. Dengan menjadikan materi atau manfaat sebagai tolak ukur.

Dalam hukum Islam tidak memberikan batasan yang jelas untuk melangsungkan pernikahan, hanya menetapkan ukuran kedewasaan seseorang apabila telah baligh, para ulama ahli fiqih sepakat dalam menentukan taklif yaitu ketika keluar mani bagi laki-laki dan sudah haid bagi perempuan.

Alhasil yang dibutuhkan bangsa saat ini adalah memberlakukan sistem ijtimaiy islam agar generasi siap memasuki gerbang keluarga dan mencegah seks bebas dikalangan remaja. Karena seks bebas tidak hanya berdampak pada individual, tetapi berpotensi melahirkan keluarga tanpa ketahanan dan generasi lemah.

Islam sebagai rahmatan lil alamin mempunyai aturan yang lengkap dan sempurna yang berlandaskan nash-nash syar’i yang dapat menyelesaikan semua permasalahan umat termasuk permasalahan remaja yang banyak muncul saat ini. Sudah saatnya kita kembali kepada aturan Islam dengan menerapkan Islam secara kaffah (total) dalam naungan Daulah Khilafah.

Negara sebagai institusi yang memiliki kekuatan paling besar untuk menerapkan Islam secara meneluruh dalam setip aspek kehidupan, termasuk sistem pergaulan dan sanksi. ***
Wallahu A’lam Bishshowab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here