Kliksumatera.com, PALEMBANG- Barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 2.068,7 gram dan 446 butir pil ekstasi, hasil ungkap Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dimusnahkan. Pemusnahan yang berlangsung di halaman Dit Res Narkoba Polda Sumatera Selatan tersebut disaksikan 8 tersangka yang ditangkap, Jumat (05/06/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan ungkap kasus dari 8 Laporan Polisi dan 13 Tersangka berhasil ditangkap Dit Res Narkoba Polda Sumsel.
Pemusnahan ini merupakan hasil ungkap kasus jajaran Dit Res Narkoba Polda Sumsel dari bulan April hingga Mei 2020. Ini dilakukan sebagai bentuk transparansi pertanggungjawaban aparat, khususnya Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel kepada publik.
Dalam pemusnahan narkoba tersebut hadir Dir Res Narkoba Polda Sumsel, AKP Dwi dari BNNP Sumsel, Jaksa Imam dari Kajati Sumsel, Perwakilan Labfor Polda Sumsel, pengacara para tersangka serta 8 tersangka dari 13 tersangka pemilik dari barang bukti narkoba yang dimusnahkan.
”Selain itu, telah diatur dalam Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 91, serta pasal 45 ayat 4 KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan,” papar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu, didampingi, Kabag Bin Ops, AKBP Edy, Kabag Wasidik AKB Imran Gunawan, SH saat press release.
Walaupun di tengah wabah Covid 19 ini, ternyata tidak menghentikan pelaku kejahatan narkoba untuk memasarkan, maupun mengedarkan barang haramnya di tengah-tengah masyarakat.
”Oleh karena itu, kami mengharapkan informasi masyarakat untuk memberantas narkotika di Sumatera Selatan. Sekecil apapun, sangat berharga untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini. Mari kita bersama perangi narkoba,” tukasnya.
Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali