Ditkrimsus Polda Sumsel Amankan Miras Oplosan Usaha Rumahan Merk Mansion

0
222

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Ditkrimsus Polda Sumsel unit 4 subdit 1 Tipid Indagsi mengamankan minuman alkohol oplosan atau minuman buatan rumah yang dikelola oleh tersangka Robbi. Dari hasil penangkapan tersebut didapat 46 dus minuman alkohol oplosan dan 2.208 botol. Dalam pres rilis depan gedung Ditkrimsus Polda Sumsel. Selasa (25/01/0/2022).

Ditkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany menyampaikan melalui AKBP Erlangga Penas Humas Polda Sumsel menjelaskan, Kamis tanggal 20 Januari 2022 penyidik unit 4 subdit 1 tipid indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran minuman beralkohol Merk Mansion House di Jalan Karya Baru. Dari informasi yang didapatkan tim unit 4 langsung melakukan penyidikan. Lalu, sekitar pukul 19 45 WIB tim berhasil menemukan minuman beralkohol Merk “MANSION HOUSE” yang diduga tidak memiliki izin edar berjumlah 2.208 (Dua Ribu Dua Ratus Delapan) botol atau 46 (Empat Puluh Enam) Dus, yang ditemukan di Jalan Karya Baru Perum Puri Azhar No. 1 Kelurahan Srijaya Kecamatan Sukarame Kota Palembang.

Dari hasil pengembangan tim unit 4 mendapatkan tempat produksi minuman beralkohol yang beralamat di Jalan Nusantara Perumahan Nusantara No. A1 Rt. 09 Rw. 03 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang — Alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatra Selatan. Dengan tersangka Robbi Sugara Bin Abu Lahab.

Barang bukti yang berhasil diamankan 46 (Empat Puluh Enam) Dus / 1 (Dus) isi 48 botol total 2.208 (Dua Ribu Dua Ratus Delapan) botol minuman beralkohol Merk Mansion Bouse dengan rincian Mansion House Whiski 38 dus/1824 (Seribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat) botol dan Mansion House Vodka 8 dus /384 (Tiga Ratus Delapan Puluh Empat) botol.

Dua drum warna biru berisikan alkohol 11 (sebelas) karung botol kosong 19 (sembilan belas) dus botol kosong 5 (lima) bal kardus, 1 (satu) buah alat press botol, 1 (satu) kantong label Mansion House Whiski dan Label Mansion House Vodka, 1 (satu) buah alat cap kadaluarsa 4, 1 (satu) buah cap mansion house 1, (satu) botol perasa aroma, 148 (seratus empat puluh delapan) botol mansion house whiski 22, (dua puluh dua) botol Mansion House Vodka, 4 (empat) dus tutup botol mansion house 1, (satu) buah alat pengecek kadar alkohol, dan 1 (satu) kantong gula pasir.

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 62 ayat (1) jo Pasar 8 ayat (1) huruf D, dan F undang — undang RI nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal 140 jo pasar 86 ayat (2) undang — undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 4.000.000.000 (empat miliar rupiah).

Sedangkan pengakuan tersangka Robbi sudah menjalankan usaha minuman alkohol oplosan rumahan ini sudah 5 bulan dan ribuan botol miras sudah terjual dengan penghasilan sehari pesanan 40 dus, isi satu dus 48 botol dengan harga satu botol 12 ribu jadi lebih kurang 23 jutaan perhari. Miras oplosan ini dipasarkan melalui pesanan di seluruh Provinsi Sumatera Selatan sampai ke daerah.

Laporan : Yudi
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here