Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan 6982 Minuman Beralkohol

0
123

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Tim Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dipimpin Kombes Pol M.Barly Ramadhany, SH.,S.I.K pada hari kamis 1 September 2022 sekitar pukul 11.00 Wib melaksanakan press release ungkap kasus keberhasilan Polda Sumsel mengamankan 6982 minuman beralkohol tanpa izin edar di Skypark Bizz Ruko No.08 Jalan Bypass Alang-Alang Lebar Kota Palembang.

Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany didampingi Wadir Reskrimsus, Kasubdit Tipid Indagsi, Kasubbid Penmas AKBP Erlangga mengatakan 6982 botol minuman beralkohol yang berhasil diamankan Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel terdiri dari minuman beralkohol golongan B sebanyak 6.451 botol dan minuman beralkohol golongan C sebanyak 531 botol.

Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan adanya kegiatan pelaku usaha yang melakukan perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C yang diduga tidak memiliki legalitas berupa perizinan berusaha dalam hal perdagangan minuman beralkohol secara sah dari pemerintah dengan dugaan tindak pidana pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Pemerintah.

Untuk pasal yang dilanggar yakni:
Pasal 106 JO pasal 24 ayat 1 UU RI Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dalam pasal 106 ayat (1) JO pasal 24 ayat (1) Undang -Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Peraturan Presiden RI No. 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Peraturan menteri perdagangan RI No.20/M-DAG/PER/4/2004 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Peraturan menteri perdagangan RI No.25 tahu. 2019 tentang perubahan keenam atas peraturan menteri perdagangan RI No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
”Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, dengan terlapor PT. PSP (Direktur SP),” pungkasnya.

Laporan : Yudi
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here