Dituduh Mencuri, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Keliru

0
600

Kliksumatera.com, LAHAT– Jika dalam dakwaan JPU M. Ariansyah Putra SH dan Muhammad Abibullah SH menyatakan bahwa para terdakwa 1. Rozali alias Calit Bin Aji, 2. Rudi Hartono dan Sopiyah, 3. Adam bin Sulaiman, 4. Bambang Irawan Bin Hasan Basri 5. Kamal bin Abidin, dan terdakwa Nata Bin Burhan dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 363 KUHP, maka hal itu dinilai kuasa hukum terdakwa keliru.

“Klien kami tidak bersalah dan apa yang dituduhkan ini merupakan kekeliruan dari penuntut umum. Mereka mengambil buah sebanyak 150 tandan itu di kebun milik Haruniadi,” tegas Neko Ferlyno, SH., C.PL selaku kuasa hukum para terdakwa dari Tim Penasehat Hukum Poeyank Palembang didampingi penasehat hukum lainnya yang terdiri dari Jaka Suprale, Sukanta Putra SH, dan Kiki Kurniawan SH.
Hal itu ditegaskan Neko saat sidang lanjutan dengan agenda eksepsi para terdakwa di PN Lahat yang diketuai majelis Verdian Martin SH, Kamis (13/2/2020).

Usai mendengarkan paparan keberatan/eksepsi dari kuasa hukum terdakwa tersebut, Verdian Martin menunda sidang hingga Selasa 25 Februari 2020 mendatang.

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kasi Intel Bani Ginting SH mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari apa yang menjadi keberatan. “Kita pelajari dulu, nanti kita akan sampaikan tanggapan dari penyampaian eksepsi ini,” tegas pria yang akrab disapa Bang Ginting ini.

Laporan : Idham/Novita
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here