Dituntut 3 Tahun, 2 Terdakwa Pengeroyokan ASN Hanya Divonis 6 Bulan

0
238

Kliksumatera.com, PAGARALAM – Sidang putusan perkara pengroyokan dengan terdakwa RD dan GS digelar di Pengadilan Negeri Kota Pagaralam  Kamis (10/9). Majelis hakim menjatuhi hukuman hanya 6 bulan, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang minta terdakwa dihukum selama 3 tahun.

Jalannya sidang yang dilakukan secara virtual tersebut, majelis hakim yang diketuai Ben Ronald Situmorang SH MH membacakan amar putusan. Didampingi hakim anggota Agung Hartato SH dan Raden Anggara Kurniawan SH, bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengroyokan terhadap korban BB yang merupakan salah satu oknum PNS di lingkup Pemkot Pagaralam. Putusan majelis berpihak kepada JPU hanya saja untuk hukuman pidananya justru sangat ringan dari tuntutannya.

“Kedua terdakwa terbukti melakukan kekerasan sehingga korban mengalami luka dan hakim memutuskan kedua terdakwa divonis 6 bulan,” katanya saat persidangan di PN Kota Pagaralam.

Pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim ditetapkan dengan Nomor. 71.Pid.B/PN.PGA. Putusan tersebut setelah majelis mendengarkan pembelaan dari terdakwa yang memohon majelis untuk menerima hukuman seadil-adilnya. Yang mana sebelumnya, kedua terdakwa ini dijerat pasat 170 ayat 1 KUHP dan dituntut 3 tahun pidana oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pertimbangan lain, dari terdakwa juga menyesali atas perbuatannya. Putusan majelis ini pund ianggap adil dan memberikan efek jera. Sementara, jalannya sidang sebelumnya, terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan dalam perkaranya.

Dalam sidang, majelis menjelaskan dari dua terdakwa ini telah diamankan kartu pers (wartawan, red) dan LSM dan akan dikembalikan lagi kepada kedua terdakwa.

Terkait putusan majelis jauh lebih ringan dari tuntutan, Lutfi Fresly SH didampingi rekan JPUnya, Mahendra SH mengatakan, pihaknya akan menggunakan hak haknya untuk melakukan upaya hukum. “Kita akan mengambil sikap selama tujuh hari sembari menununggu salinan lengkap putusan dari pengadilan, apakah kita menerima putusan tersebut atau banding ke Pengadilan Tinggi Sumsel,” ujarnya diplomatis.

Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here