Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Doni Meilansa alias Doni Tompel (41), warga Jalan Depati Said Rt. 007 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau diamankan Satnarkoba Polres Lubuklinggau, Jumat (15/5/2020). Warga Kelahiran Palembang ini diduga menyalahgunakan Narkoba.
Dia ditangkap di depan warung manisan tepatnya di Jalan Depati Said Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
Dalam penggeledahan, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB)-12 (dua belas) bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 3.79 gram.
Penangkapan sekira pukul 23.30 Wib, bermula, ada laporan dari masyarakat di lokasi TKP, sering penyalahgunaan dan mengedaran gelap narkotika jenis sabu kemudian dilakukan lidik ternyata benar.
Selanjutnya Dpp Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledehan terhadap tersangka didapati barang bukti jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang diletakkan/ sembunyikan oleh tersangka di atas pagar tempat lokasi tersangka nongkrong setelah dilakukan interograsi mengakui bb narkotika itu miliknya yang dibeli dari seseorang yang beralamat di Kampung Jeruk Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti (BB) dibawa ke Polres Lubuklinggau guna riksa lebih lanjut. “Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat ( 1) Dan atau Pasal 112 ayat (1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian ditegaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofyan dalam press rilisnya.
Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali