DPO Kasus Narkoba Berhasil Diamankan Sat Res Polres OKUT

0
209

Kliksumatera.com, MARTAPURA- Satu orang pelaku tindak pidana kasus narkoba kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres OKUT. Pelaku diketahui berinisial ZA (61) merupakan seorang warga Desa Pandan Agung Kecamatan Madang Suku ll.

ZA (61) diburu jajaran satuan narkoba Polres OKUT karena merupakan DPO Sat Res Narkoba yang selama ini dicari terkait kasus narkotika dengan terpidana yang berinisial STN yang saat ini sedang menjalani hukuman sesuai dengan berkas perkara BP/ 37/ III/ Res 4.2/2021 tgl 22 Maret 2021,

Kapolres AKBP Dalizon melalui Humas Polres OKUT IPTU Edi Arianto mengatakan, pelaku diamankan Anggota Sat Res Narkoba Polres OKUT yang dikepalai oleh AKP Regan Kusuma Wardani, SIK di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pandan Agung Kecamatan Madang suku II OKUT. Pada hari Kamis, (09/09/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari hasil penangkapan Pelaku ZA anggota Sat Res Narkoba Polres OKUT berhasil mengamankan barang bukti berupa 46 Paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik dalam plastik klip bening dengan berat bruto 23.60 gram yang siap edar.

Kasi Humas Polres OKU Timur menambahkan, tertangkapnya ZA berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah rumah tersebut (TKP) sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur segera melakukan penyelidikan, berkat usaha dan kerja keras secara terus menerus di lapangan, akhirnya membuahkan hasil. Dimana Anggota Sat Res Narkoba berhasil mengamankan Pelaku ZA besrrta Barang Bukti Narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 23.60 gram yang disimpan di samping rak sepatu ruang tengah rumah pelaku.

Kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur melakukan pengembangan terkait Narkoba yang dimiliki ZA, dimana saat dilakukan interogasi ZA mengakui Narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari LIM SWIKING.

Tanpa basa basi lagi kemudian Anggota Sat Res Narkoba segera menuju kediaman dari pada LIM SWIKING namun yang dituju tidak ada di rumah, selanjutnya Pelaku ZA dan barang bukti dibawa ke Mapolres Oku Timur, guna Penyidikan dan perkembangan lebih lanjut.

Sementara untuk Lim swiking sendiri ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Res Narkoba Polres OKU Timur dan akan segera dicari keberadaannya, untuk ZA sendiri akibat tindak kriminal yang dilakukan nya ZA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta 112 ayat (2) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber : Rilis/Mam
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here