DPRD Bantah Tidak Setujui Anggaran Master Pland BBI Pagaralam

0
457

Kliksumatera.com, PAGARALAM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam, Jenni Shandiyah SE MH membantah tidak menyetujui anggaran yang ajukan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikan (DKP2) untuk Pembuatan Master Pland Balai Benih ikan (BBI) Kota Pagaralam.

Mengingat master pland ini sebagai pintu masuk seluruh anggaran bantuan Rp 15 miliar melalui DKP2 untuk seluruh warga Kota Pagaralam dapat direalisasikan, meliputi peralatan peternakan, bibit ikan, ayam, sapi, dan kambing yang tergabung dalam bentuk kelompok usaha budidaya.

“Kami bukan tidak menyetujui anggaran yang diajukan DKP2P. Hanya saja ada anggaran dalam program tersebut bila direalisasikan tidak bisa dicairkan dan dipertanggungjawabkan, itu sudah dijelaskanĀ  Ketua Tim TAPD sendiri, Kepala Bappeda, dan Dinas Keuangan sendiri sehingga Banggar perlu mengakomodirnya,” kata Jenny.

Kemudian, kata Jenny, saat rapat dengan PltĀ Kepala Dinas Zaitun, tidak bisa menjelaskan, pengajuan anggaran lain kecuali master pland Rp 100 juta sedangkan kode rekening Rp 250 juta. Hasil keputusan rapat ini ada semua silakan dicek di bagian Sekwan agar bisa lebih jelas, dan biar berita berimbang.

“Kami tidak berhak menghambat pembuatan master pland, apalagi untuk pembangunan dan kemajuan pembudidayaan ikan di Kota Pagaralam. Kami tidak memiliki kapasitas untuk menghambatnya,” tegas Ketua DPRD Pagaralam Jenni Shandiyah bersama anggotanya Pandin Pirmansyah sekaligus menggunakan hak jawabnya di Medsos, Minggu (4/10/2020) di Akun Wartawan Media Kliksumatera.com Biro Pagaralam terkait berita sebelumnya berjudul ”DPRD Tidak Setujui Anggaran Master Pland BBI”.

Dia menegaskan selaku Ketua DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menghambat pembangunan atau anggaran yang diajukan oleh Plt DKP2P Kota Pagaralam Ir Hj Zaitun terkait rencana pembuatan master pland untuk Balai Benih Ikan (BBI).

Lanjut Jenni, TAPD Banggar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengakomodir dari Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim TAPD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Dinas Keuangan dan semua tertuang dalam Berita Acara Rapat menyatakan anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga khawatir nanti tidak bisa dicairkan.

Jadi DKP2P saat Rapat bersama DPRD Pagaralam yang langsung dipimpin oleh Plt Kepala Dinas Ir Hj Zaitun MSi tidak dapat menjelaskan terkait Penggunaan yang lain-lain kecuali untuk master pland Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sedangkan kode rekening hanya satu sementara di anggaran Rp 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).

“Jadi tidak benar kalau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam Tidak menyetujui atau menghambat master pland apalagi itu untuk masyarakat dan untuk pembangunan Pagaralam,” ujarnya.

Ditambahkan salah satu Anggota DPRD yang juga ikut di Tim TAPD Politisi Partai Hanura Pandin Pirmansyah. ”Bukan tanpa alasan, yang jelas Tim TAPD saja tidak dapat menjelaskan permasalahan yang ada di SKPD. Kita dapat lihat bersama apa masalah di dinas tersebut,” tandasnya.

Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here