
Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna istimewa dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Yullian Effendi, dihadiri Penjabat (Pj) Walikota Lubuklinggau, H Koimudin yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lubuklinggau, H Trisco Defriansyah, pada Senin (10/2/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Lubuklinggau, Rully Wijaya dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan rapat paripurna istimewa DPRD Kota Lubuklinggau hari ini dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, Rapat Paripurna juga diikuti sebanyak 17 anggota DPRD dari 30 anggota DPRD Kota Lubuklinggau.
Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Yullian Effendi menyampaikan, bahwa rapat paripurna istimewa DPRD Kota Lubuklinggau hari ini, merupakan dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, “Sekaligus penandatanganan bersama antara Pemerintah Kota Lubuklinggau dan DPRD Kota Lubuklinggau, untuk membahas sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Lubuklinggau tahun 2025,” kata Ketua DPRD.
Ketua DPRD menjelaskan, “Setelah usai rapat paripurna hari ini ke depannya sebanyak 15 Raperda akan kami bahas. Dengan membentuk baik itu Komisi maupun Panitia Khusus (Pansus), sehingga Raperda ke depan bisa terlaksana dengan baik dan dalam waktu dekat kita akan persiapan alat untuk pembahasan Raperda ini,” jelasnya.
Pj Walikota, H Koimudin yang diwakili Sekda Kota Lubuklinggau, H Trisco Defriansyah menyampaikan, bahwa rapat paripurna pengesahan Propemperda tahun 2025 ini.
Berdasarkan pasal 239 Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah. Dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) penganti UU nomor 2 tahun 2022, tentang cipta karya menjadi UU.
Kemudian dijelaskan, bahwa perencanaan penyusunan Perda ini dilakukan, dalam program pembentukan Perda yang disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah. Untuk jangka waktu selama 1 (Satu) tahun, berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.
Selain itu, Propemperda merupakan upaya pembentukan Perda, dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni untuk melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan dan ikut melaksanakan ketertiban masyarakat dalam menyelenggarakan mekanisme pembentukan Perda.
Maka dari itu, DPRD dan Pemkot Lubuklinggau, semakin dituntut untuk dapat memenuhi landasan maupun tata kelola pembentukan UU yang selaras dengan UUD 1945. Peraturan perundang-undangan itu juga, untuk menjaga kepentingan nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta mendengarkan aspirasi masyarakat.
Atas dasar kewenangan pemerintah daerah membentuk Perda tersebut, maka Pemkot Lubuklinggau dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Lubuklinggau. “Telah melaksanakan rapat dengan hasil rapat yang telah dituangkan dalam Berita Acara (BA), kesepakatan bersama Bapemperda DPRD Kota Lubuklinggau antara Pemkot Lubuklinggau,” papar Sekda.
Sekda Kota Lubuklinggau, H Trisco Defriansyah menuturkan, untuk itu, Pemkot Lubuklinggau sesuai dengan nomor 01/BA/BP2D/LLG/II/2025,dan nomor 180/1/HK/2025 tentang Program Pembentukan Perda tahun 2025, dengan usul DPRD Kota Lubuklinggau sebanyak 8 Raperda, di antaranya Raperda tentang pembinaan dan pengembangan industri mikro kecil dan menenga, Raperda tentang pemajuan kebudayaan, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
Raperda tentang keolahragaan, Raperda tentang pencegahan tindakan kekerasan seksual di lingkungan sekolah, Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Raperda tentang perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas dan Raperda tentang lembaga kemasyarakatan maupun kelurahan.
Sedangkan Raperda usulan Pemkot Lubuklinggau sebanyak 7 Raperda, tediri dari Raperda tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 16 tahun 2010 tentang izin usaha burung walet.
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 hinga 2029 mendatang, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024 sampai 2044.
Raperda tentang perubahan keempat atas Perda nomor 7 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Lubuklinggau. Raperda tentang tangungjawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024,Raperda tentang perubahan APBD tahun 2025.
“Dan terakhir Raperda tentang APBD tahun anggaran 2026 mendatang, syukur alhamdulillah pada tahun 2025 Raperda yang diusulkan oleh Pemkot dan DPRD Kota Lubuklinggau sebanyak 15 Raperda,” pungkas Sekda.
Laporan : M.Rian
Posting : Imam Gazali


