DPRD Linggau Gelar Rapat Paripurna

0
534

Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap raperda-raperda usul pemerintah Kota Lubuklinggau dan jawaban fraksi-fraksi DPRD atas tanggapan eksekutif terhadap raperda-raperda inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau, Selasa, 11/2/2020.

Dalam rapat paripurna tersebut ada dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau tentang penyelenggaraan kota layak anak dan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dapat kami kemukakan sebagai berikut.

“Pertama mengenai Raperda inisiatif tentang penyelenggaraan kota layak anak. Anak merupakan modal dan investasi SDM di masa yang akan datang, sekaligus sebagai generasi penerus bangsa. Dimana anak harus berkualitas agar tidak menjadi beban pembangunan,” ujar Walikota Lubuklinggau H.SN Prana Putra Sohe melalui Wawako H. Sulaiman Kohar saat rapat Paripurna.

Lanjutnya ia mengatakan, tujuan dari kota layak anak adalah untuk membangun inisiatif pemerintah Kota Lubuklinggau yang mengarah pada upaya transformasi konvensi hak-hak anak dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak-hak anak dalam wilayah Kota Lubuklinggau.

“Untuk itu kami sangat mengapresiasi dan setuju dengan adanya Raperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan kota layak anak,” katanya.

Lanjutnya, mengenai Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. “Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa. Karena itu pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

“Di negara kita, masalah merebaknya penyalahgunaan narkoba semakin lama semakin meningkat, efek akibat dari penyalahgunaan narkoba juga semakin beragam, serta usaha untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba merupakan langkah yang tidak mudah untuk dilakukan,” tambahnya.

Penyalahgunaan adalah orang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, ketika seseorang melakukan penyalahgunaan narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila pengunaannya dikurangi dan atau dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.

“Untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprehensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi, dan rehabilitasi. Maka dari itu pemerintah kota sangat menyambut baik Raperda inisiatif DPRD tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Ini merupakan tanda bahwa DPRD memberikan perhatian yang amat besar pada permasalahan narkotika yang sudah sangat mengkhawatirkan di kota Lubuklinggau,” pungkasnya.

Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here