DPRD Muratara Dukung Aspirasi Pol PP Perjuangkan Status PNS

0
233

Kliksumatera.com, MURATARA- Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (DPRD Muratara) menerima audiensi penyampaian aspirasi Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Muratara, Rabu (10/8/2022).

Audiensi ini dipimpin langsung oleh Ketua komisi I, Hermansyah samsiar dan dua orang anggota DPRD, Muhammad Ali, Nahwani. Dalam audisi tersebut DPRD mendukung aspirasi aspirasi FKBPPPN, sebagai mana terulang dalam berita acara rapat. Pertama, pimpinan daerah mengusulkan dibuatnya payung hukum atau regulasi terkait pengangkatan Non PNS Satpol PP menjadi PNS Satpol PP dengan mempertimbangkan usia dan masa pengabdian kepada pemerintah pusat, sebagai mana yang diamanatkan pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 256 dan PP 16 tahun 2016 tentang satuan polisi pamong praja pasal 1 ayat 2 bahwa satpol PP adalah Pegawai negeri sipil (PNS).

Kedua, apabila tidak memungkinkan melalui pengangkatan secara langsung maka pemerintah daerah mengusulkan pengangkatan melalui seleksi CPNS melalui jalur khusus Non PNS yang sudah bekerja di satpol PP (Bukan jalur umum) dengan nilai passing grade (PG) yang berbeda dengan jalur umum.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Supriansah, mendesak agar pemerintah melakukan pengangkatan PNS bagi Satpol PP yang sekarang bersatus honorer atau TKS.

Menurut Supriansah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) jelas-jelas mengamanatkan status PNS atau ASN. “Hal itu tertuang pada Pasal 15 ayat (1) dinyatakan, Anggota Satpol PP diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan,” cetus Supriansah pada media ini, Sabtu (25/6/2022).

“Dan PP 16 Tahun 2018 tidak menyebutkan Satpol PP menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), apalagi outsourcing,” timpalnya.

Dia menegaskan, status tenaga honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja hanya bisa diselesaikan pada jabatan PNS. “Itu kata PP 16/2018 lho, bukan kata kami.”

Supriansah mejelaskan, Di PP nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 2 disebutkan, Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri mengenai jumlah personel Satpol PP seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:

1. 29.777 personel sudah berstatus PNS Pol PP;
2. 5.504 personel jabatan fungsional Polisi Pamong Praja; dan
3. 73.903 personel berstatus tenaga Non PNS Pol PP.

“Honorer atau TKS Satpol PP ada karena untuk menutupi kekurangan jumlah SDM Polisi Pamong Praja yang berstatus PNS maupun dalam jabatan fungsional Polisi Pamong Praja. Regulasi juga mengatur tugas dan fungsi Satpol PP dalam bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib pemerintah pusat,” jelasnya.

Supriansah dan kawan-kawan satu perjuangannya akan terus berjuang menuntut melalui berbagai jalur komunikasi dan koordinasi agar hak mereka terpenuhi. “Dalam waktu dekat ini insya Allah Kami pengurus DPD FK-BPPPN Muratara akan Berkoordinasi dengan DPRD terkait Masalah Nasib Kami Sebagai TKS agar mendapat dukungan,” tutupnya.

Sumber : Sumaterannewss.com
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here