DPRD Muratara Pastikan ada Pergantian Wakil Ketua

0
284

Kliksumatera.com, MURATARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat paripurna pengumuman pergantian Wakil Ketua I DPRD Muratara yang sebelumnya dijabat oleh Amri Sudaryono dan digantikan oleh Sukri Alkap yang sama sama dari Partai Demokrat.

Pergantian unsur pimpinan DPRD Muratara tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat.

Ketua DPRD Kabupaten Muratara, Efriansyah mengatakan hari ini (Kemarin red) pihaknya telah mengadakan dua kali rapat paripurna. “Yang pertama adalah rapat paripurna mendengarkan laporan panja mengenai tindak lanjut laporan hasil temuan BPK dan alhamdulillah sudah disampaikan oleh Banggar. Kemudian agenda yang kedua adalah rapat paripurna pengumuman tentang pergantian Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Muratara yang semula dijabat oleh Bapak Amri Sudaryono digantikan oleh Bapak Sukri Alkap yang sama sama dari Partai Demokrat,” katanya, Selasa (10/5/2022).

Politisi dari Partai Gerindra ini menjelaskan pergantian unsur pimpinan DPRD tersebut merujuk dari surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) juga. “Jadi wajib kami tindak lanjuti,  Alhamdulillah sudah dilaksanakan. Tinggal prosesnya, setelah diparipurnakan rekomendasi akan disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati Muratara. Setelah keluar rekomendasi Gubernur, baru dikembalikan ke DPRD untuk diparipurnakan kembali,” jelasnya saat diwawancarai awak media usai rapat paripurna.

Masih dikatakan oleh Ketua DPRD Muratara, sekarang ini pengumuman merekomendasikan ke Gubernur sesuai dengan acuannya yaitu surat dari DPP. “Kita tinggal tunggu waktu lagi,” terangnya.

Sementara itu Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Muratara sekaligus orang bakal duduk dikursi pimpinan DPRD Muratara, Sukri Alkap mengatakan berdasarkan SK dari DPP, DPD Partai Demokrat maka DPC Partai Demokrat hanya meneruskan untuk pergantian pimpinan. “Berdasarkan surat dari DPP maka DPC meneruskan ke DPRD untuk diumumkan dan diteruskan melalui Bupati yang akan disampaikan ke Gubernur untuk di SK kan sebagai Wakil Ketua,” tambahnya.

Ia menjelaskan, untuk jangka waktunya belum bisa ditentukan tergantung prosesnya bagaimana di Gubernur. “Perkiraan prosesnya sekitar sebulan,” tandasnya.

Laporan : Junaidi
Editing : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here