Kliksumatera.com, PALEMBANG – Menyambut tahun ajaran baru 2020/2021 SMA/SMK dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Pimpinan dan anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumsel menggelar rapat kerja bersama pihak Dinas Pendidikan (Diknas) Provinsi Sumsel.
Rapat kerja tersebut membahas mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 bagi siswa-siswi SMA dan SMK yang bertempat di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Sumsel, Senin (22/6/2020).
Rapat Kerja dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumsel, Mgs. H. Syaiful Padli, ST MM, bersama Anggota Komisi V lainnya yang dihadiri mitra kerja yakni Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. Sumsel, Drs H Reza Fahlevi MM., beserta para Pejabat dan Staf.
Komisi V DPRD Sumsel memastikan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tengah Pandemi Covid-19 ini, proses PPDB dapat berjalan lancar.
“Artinya pada saat test mandiri, Diknas Provinsi Sumsel harus memastikan mekanisme siswa yang yang datang ke sekolah itu tidak melanggar protokol kesehatan Covid-19,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli.
Tetap menjaga social distancing dan itu harus dipantau oleh Diknas Sumsel oleh sekolah-sekolah yang melakukan PPDB yang saat ini tengah berlangsung.
“Sehingga walaupun dalam proses PPDB protokol pandemi Covid-19 tetap dijalankan,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli.
Yang terpenting menurut politisi PKS ini, hasil rapat tadi memutuskan zonasi 50 persen sekolah reguler dan 30 untuk sekolah rujukan, afirmasi : 5 persen , PMPA/prestasi : 10 persen, mutasi orang tua : 5 persen dan jalur tes mandiri : 30 persen.
“Sekarang yang 30 persen ini akan dijaring dan diseleksi dalam test mandiri yang sudah dilakukan pendaftaran dari 18 Juni sampai besok dan untuk test direncanakan tanggal 24 Juni,” katanya.
Laporan : Andrean
Editor/Posting : Imam Ghazali

