DPRD Sumsel Gelar Paripurna ke 33

0
505

Rencana Awal Perubahan RPJMD Sumsel Tahun 2019-2023

PALEMBANG, PALEMBANG – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar  Rapat Paripurna XXXIII (33) dengan agenda, Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Gubernur Sumsel dengan Ketua DPRD Sumsel tentang Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi  Sumsel tahun 2019-2023 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (26/7).

Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas dan Kartika Sandra Desi.

Turut hadir Gubernur Sumsel H Herman Deru, sejumlah Kepala Dinas dan OPD serta para undangan.

Gubernur Sumsel mengatakan, Perubahan RPJMD  sangat penting, karena pada saat ini  Sumsel merumuskan kembali strategi pasca pandemi Covid-19, penyesuaian makro ekonomi dan keuangan daerah, program strategis daerah dan penyesuaian terhadap perubahan kebijakan nasional dalam Dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 – 2023.

“Dalam menyusun Dokumen Perubahan RPJMD ini ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian kita semua yaitu Menyusun substansi perencanaan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah, Memperhatikan hasil pengendalian dan evaluasi dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai acuan untuk menyusun kebijakan perencanaan pembangunan dan Memberikan perhatian lebih terhadap pemerataan pembangunan di 17 Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan serta Memperhatikan beberapa regulasi terbaru” katanya.

Sedangkan Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengatakan perubahan RMJMD Sumsel terkait masa pandemi Covid-19 dimana menurutnya banyak refokusing anggaran sehingga sasaran target program tidak bisa berjalan maksimal.

Karena menurutnya semuanya harus tertuang dalam RPJMD makanya RPJMD Sumsel harus diubah  bukan hanya nomenklatur tapi program juga.

“ Penanganan Covid ,  khan  2018 khan belum ada Covid, trus masalah DAU, DAK karena dalam RPJMD itu kita harus ada proyeksi APBD 2019 sampai 2023, artinya proyeksi kita tidak sama dengan apa yang kita sahkan di Perda 2019,” katanya.(adv/ M.Reza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here