DPRD Sumsel Gelar Paripurna ke-60

0
111

* Agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Kliksumatera.com, PALEMBANG- DPRD Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna LX (ke-60) dengan agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Prov. Sumsel Tahun 2023 yang digelar, Senin (30/1/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati SH MH didampingi Wakil Ketua, H Muchendi M, SE. Hadir Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya dan Sekda Prov Sumsel H Supriono. Rapat dimulai dengan diawali Sekretaris Dewan, H Ramadhan S Basyeban SH MM yang membacakan tata tertib persidangan. “Berdasarkan rekapitulasi kehadiran anggota dewan yang disampaikan Sekretaris Dewan maka quorum rapat paripurna yang ditetapkan Pasal 143 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Sumsel No 94 Tahun 2021 terdapat perubahan atas Peraturan DPRD Sumsel No 22 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Sumsel yang sudah terpenuhi. Rapat terbuka untuk umum. Rapat paripurna ke-60 ini dengan agenda terbuka Perubahan dan Penambahan Program Prmbentukan Peraturan Daerah Prov Sumsel Tahun 2023,” ujar Sekwan DPRD Prov Sumsel H Ramadhan S Basyeban.
Pada Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel, menyetujui 2 Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel Tahun 2023-2043, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Prov. Sumsel. Perubahan pembentukan perda prov Sumsel ini dibacakan juru bicara Bapemperda, Drs H Solehan Ismail.

Dalam laporannya, Solehan menyampaikan, bahwa pihak eksekutif mengusulkan 3 (tiga) Raperda untuk dimasukkan dalam Perubahan Propemperda Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2023 melengkapi Propemperda yang sudah ditetapkan sebelumnya. Ketiga raperda itu adalah Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2022-2042; Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2023-2043; Dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan.

Sebagai tindak lanjut, Bapemperda telah melaksanakan rapat pembahasan terhadap 3 usulan Raperda tersebut bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait selaku instansi pengusul dan Biro Hukum Setda Provinsi Sumatra Selatan.

Penjelasan atas 3 (tiga) Raperda tersebut adalah sebagai berikut.
1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2023-2043. Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah yang sebelumnya belum terakomodir dalam Propemperda 2023 berdasarkan surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Nomor 590/4708/DPU.BMTR/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022 karena masih menunggu kelengkapan dokumen KLHS RTRW dan RZWP-3-K guna diintegrasikan ke dalam Dokumen Revisi RTRW.

2. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2022-2042. Raperda ini yang sebelumnya tidak diakomodir dalam Propemperda 2023 karena masih diperlukan pengkajian dan penelitian lebih lanjut.Dalam rapat Bapemperda tanggal 12 Januari 2023, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggung jawab sudah menyampaikan dengan jelas beserta dasar pertimbangannya sehingga sudah memenuhi ketentuan untuk bisa diakomodir dalam Propemperda Perubahan Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2023.

3. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan. Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Selatan Nomor 5 Tahun 2016, sampai dengan perubahan kedua belum memenuhi delegasi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, khususnya pasal 4 ayat (2), Ayat (3) dan ayat (5) yang menghendaki agar BUMD berbentuk Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Seiring dengan terbitnya PP Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api, maka perlu adanya penyesuaian usaha PT. Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan (Perseroda) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Setelah melalui rapat pembahasan, Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyetujui 2 raperda yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel Tahun 2023-2043 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Prov. Sumsel Tahun 2022-2042.

Kedua raperda ini dianggap sudah memenuhi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis untuk dapat disetujui dalam Rapat Paripurna ini guna ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi Sumatra Selatan, menjadi Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2023. Sedangkan 1 (satu) raperda lainnya yaitu Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Prov. Sumsel Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan, belum dapat dimasukkan kedalam Perubahan Propemperda Tahun 2023 karena masih perlu pengkajian dan kelengkapan berkas untuk raperda tersebut.

Dengan disetujuinya 2 (dua) Raperda ini, maka Propemperda Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2023 akan berjumlah 11 (sebelas) Raperda dengan rincian sebagai berikut.
A. Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan, yaitu:
1. Raperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai, Budaya, Marga dalam masyarakat;
2. Raperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan Pedalaman;
3. Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi; dan
4. Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

B. Raperda Usul Eksekutif, yaitu:

1. Raperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatra Selatan Tahun Anggaran 2022;
4. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatra Selatan Tahun Anggaran 2023;
5. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatra Selatan Tahun Anggaran 2024;
6. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2023-2043;
7. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2022-2042.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noering Hati SH MH mengatakan dengan masuknya dua raperda ini kedalam perubahan dan penambahan program pembentukan perda 2023, maka tahun ini ada 11 raperda yang dihasilkan. “Kesebelas raperda itu berasal dari hak inisiatif dewan 4 raperda dan 7 raperda usulan Pemprov Sumsel,” tandasnya. (Adv/Reza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here