DPRD Sumsel Godok dan Bahas Ranperda

0
198

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Juru bicara Badan Pembentukan Peratutan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ahmad Toha mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintah Daerah beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah akan menggunakan hak konstitusionalnya dalam menjalankan salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi dengan membentuk dan menyusun serta menggodok produk hukum daerah khususnya Peraturan Daerah (Raperda).

“Selanjutnya pada kesempatan yang berbahagia ini, perkenankanlah kami menyampaikan uraian penjelasan secara singkat tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (11/1).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas dan Kartika Sandra Desi, juga dihadiri Wagub Sumsel H Mawardi Yahya.

Menurutnya, pada tanggal 16 Desember 2020, Gubernur/Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Surat dengan Nomor 188.34/3350/11/2020 menyampaikan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021.

Usulan dari Gubemur Sumatera Selatan ini selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi pada tanggal 6 dan 7 Januari 2021 beserta OPD terkait dalam rangka penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2021, adapun usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah dimaksud yaitu Ranperda tentang:
1. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel.
2. Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan PengeloIaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel.
3. Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif.
4. Ranperda tentang Jasa Konstruksi.
5. Ranperda tentang Pembahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Prov. Sumsel Tahun 2019-2023.
6. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
7. Ranperda tentang Pendirian BUMDSPAM Regional Sumatera Selatan.
8. Ranperda tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
9. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
10. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumsel.
11. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020.
12. Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.
13. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022.

“Setelah mendengar paparan dan penjelasan dari Pihak Eksekutif, Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan dapat menerima dan melanjutkan untuk Pembahasan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah dan 9 (sembilan) Ranperda belum dapat ditetapkan ke dalam Propemperda Tahun 2020 dikarenakan masih diperlukan pengkajian dan penelitian lebih lanjut,” katanya.

Kemudian pada Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi juga telah disepakati bersama akan memasukkan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagai luncuran dari Propemperda Tahun 2021 dan 2 (dua) Ranperda baru.

Berdasarkan dari hasil Rapat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan Pihak Eksekutif maka Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 memuat 9 (Sembilan) Ranperda yang terdiri dari 5 (Lima) Usulan Hak Inisiatif dari~ DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan 4 (Empat) Ranperda usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan rincian sebagai berikut:

A. Usul Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 5 (Lima) Ranperda yaitu :

1. Ranperda tentang Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
2. Ranperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam Masyarakat.
3. Ranperda tentang Arsitektur Gedung Bangunan Berciri khas
4. Ranperda tentang Pemanfaatan Alur Sungal dan atau Perairan Pedalaman.
5. Ranperda tentang Pengaturan Distribusl dan Peruntukkan Air Irigasi.

Sedang usul Ranperda Eksekutif sebanyak 4 (Empat) Ranperda :
1. Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktlf.
2. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsl Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020.
3. Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.
4. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsl Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022.

Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati berharap kerja sama pihak eksekutif agar ranperda ini selesai. (Adv/M. Reza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here