Dua Eks Ketua Ormas Resmi Ditahan, Kasus Pemerasan di Ogan Komering Ilir

0
189

Kliksumatera.com, KAYUAGUNG- Dua mantan Ketua Organisasi Masyarakat Sumsel dan OKI, berinisial FR dan RS resmi ditahan. Keduanya disangkakan dugaan kasus pemerasan terhadap Kepala Inspektorat Kabupaten OKI, Syarifudin yang terjadi di Kantor Inspektorat Kabupaten OKI pada Agustus tahun lalu. Dengan barang bukti uang senilai Rp 50 juta. Keduanya ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri OKI.

“Sebenarnya ada tiga tersangka, tapi yang diserahkan baru dua tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus SH MH melalui Kasi Pidana Umum, Husni Mubaroq SH MH dalam keterangan persnya.

Menurutnya, penahanan kedua tersangka telah dilakukan sejak Rabu (27/10/2021) lalu, dan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Dan untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung. “Kami lakukan penahanan hingga (15/11) nanti di Rutan Polres OKI,” terangnya, Jumat (29/10/2021).

Kedua disangkakan dengan tiga pasal, yaitu pemerasan (pasal 368 KUHP) dengan ancaman 9 tahun penjara, pasal 369 ancaman 4 tahun dan pasal 335 KUHP, dengan ancaman 1 tahun penjara. “Untuk sidang, nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung,” jelasnya.

Kasus pemerasan ini terjadi pada (12/8/2020). Penangkapan tersebut dilakukan anggota Polres OKI di Kantor Inspektorat Kabupaten OKI sekitar pukul 17.00 WIB. Kasus ini sudah bergulir setahun lalu dan keduanya baru ditahan pihak Kejari OKI.

Seperti diberitakan, kasus ini terjadi pada bulan September tahun lalu (2020). Berkas tersangka sempat dikembalikan pihak Kejari dan diterima penyidik Polres OKI, untuk diberikan petunjuk baik formal maupun material, dengan P18 dan P19 agar segera dilengkapi.

Terpisah, Kapolres OKI Diliyanto SH SIK MH melalui Kasatreskrim, AKP Sapta Eka Yanto MSi membenarkan penahanan kedua tersangka yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Inspektorat Kabupaten OKI tersebut.

“Keduanya sudah ditahan Kejaksaan Negeri OKI karena berkasnya sudah P21,” katanya singkat.

Sumber : SUARAPUBLIK.ID
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here