Dua Ibu Rumah Terancam Hukuman Seumur Hidup

0
273

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Dua dari tiga terdakwa Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Palembang yang merupakan sindikat pengedar narkotika antarprovinsi dengan barang bukti seberat 1,3 kg akhirnya disidangkan (29/07/2020) serta terancam dengan pidana seumur hidup.

Keduanya itu bernama Hasdalena (45) Warga Lr. Sriraya V No. 85 Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju Palembang dan Sri Maryati (25) warga Lr. Limas Jaya 20 Ilir D. IV Kecamatan IT I Palembang serta satu terdakwa lagi bernama Feri Suyanto alias Along (40) warga Jalan Sri Pakubuwono Tanjung Pinang Kota Jambi (berkas terpisah).

Ketiganya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Palembang Devianti Itera SH melalui JPU pengganti Desmilita SH dalam gelar sidang Rabu (29/7) di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Edi Syahputra Pelawi SH MH, melalui sidang virtual dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

Dalam dakwaan yang dibacakan bahwa kedua terdakwa yakni Hasdalena dan Sri Maryati ditangkap setelah petugas BNNP telah menangkap terlebih dahulu terdakwa Alung pada Maret 2020 Silam di parkiran Indomaret SMB 2 Km 12 Palembang.

“Keduanya diamankan oleh petugas BNNP Sumsel berdasarkan informasi dari satu terdakwa bernama Alung yang telah tertangkap terlebih dahulu, keduanya melakukan transaksi sabu dari Saudara Edi (DPO),” ujar Desmilita saat membacakan dakwaan.

Berdasarkan info tersebut, lanjut JPU petugas pun mengajak terdakwa Alung bekerja sama siapa yang bakalan menerima barang itu, yang sudah menunggu di suatu penginapan di Jalan Naskah wilayah Km 7 Palembang.

“Saat di sebuah penginapan Terdakwa Alung menyerahkan paket sabu itu kepada kedua terdakwa, saat itulah petugas BNNP langsung meringkus ketiganya,” tambah JPU.

Dari ketiganya ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan berat sekitar 1300 gram yang para terdakwa bawa. Selanjutnya para terdakwa berikut narkotika jenis sabu diamankan oleh petugas BNNP Sumsel.

Atas perbuatan ketiganya dalam dakwaan JPU sebagaimana diatur dan diancam Pidana secara alternatif dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal pidana mati.

Sementara menurut Kuasa Hukum ketiga Terdakwa Abdul Rahman SH, belum bisa memberikan keterangan lebih kepada wartawan. “Saya hanya mendengar samar-samar, karena melalui telekonfren,” katanya.

Laporan : Hendri
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here