Kliksumatera.com, PAGARALAM – Oknum dua Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Wilayah Kota Pagaralam, berinisial GN dan RD, keduanya ditangkap Polisi Sektor Pagaralam Utara Atas Dugaan sementara dalam Kasus Pengeroyokan terhadap ASN di lingkup Dinas Sosial Kota Pagaralam.
Informasi dihimpun Media Kliksumatera.com Berdasarkan Laporan nomor: LP/B.15/V/2020/Sumsel/Res.Pagaralam/Sek.PAU, keduanya dijemput di kediaman RD di Desa Jambat Balo Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan, juga mengamankan dua orang lainya, yakni HY dan IL, yang juga merupakan rekan dari RD dan GN. Keduanya berada di lokasi sewaktu kejadian.
Dalam LP tersebut, dijelaskan uraian singkat kejadian, tepatnya berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2020, sekira pukul 12.30 WIB. Ketika itu, terlapor (RD) mendatangi Kantor Dinas Sosial untuk menanyakan atau konfirmasi perihal bantuan sosial, berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan agen-agen penyalur di Kecamatan Dempo Tengah, dan terlapor mengancam akan melaporkan hingga memberitakan perihal pergantian item sembako.
Namun Pelapor menjelaskan, bahwa terkait pergantian sembako sudah dilaporkan secara lisan kepada pihak Bank BRI atas nama Sudirman, yang melaporkan agen-agen sudah diganti agen atas nama Bujang Abdullah TKSK Dempo Tengah. Akan tetapi, penjelasan pelapor tidak membuat terlapor senang, dan pelapor pun mengajak terlapor untuk keluar ruangan, saat pelapor berada di luar ruangan, disitulah terjadi pengeroyokan terhadap dirinya yang mengakibatkan pelapor mengalami luka lecet di bagian belakang telinganya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagaralam Utara untuk ditindaklanjuti.
“Setelah mengumpulkan beberapa bukti, seperti hasil visum dan keterangan saksi, kita anggap cukup. Status keduanya (GN dan RD) kita naikkan menjadi tersangka,” jelas Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara, melalui Kapolsek Pagaralam Utara, AKP Hery Widodo, Jumat (15/5/2020).
Ia mengatakan, bahwa kedua tersangka akan dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun Penjara. “Untuk sementara baru kita terapkan pasal tersebut, yakni pasal pengeroyokan,” ujar Herry.
Sementara Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pagaralam Asnadi M Aridi SA.g mengatakan, terkait Kedua Oknum Wartawan Tersebut dipolisikan PWI bukan tidak mau membela. ”Sebab RD Cs tidak pernah silaturahmi atau koordinasi ke Kantor Sekretariat PWI Kota Pagaralam, kemudian mereka juga tidak pernah minta Pendampingan PWI dan seharusnya kalau merasa sudah kompeten tahu etika, datang ke rumah orang sudah seharusnya memberi salam dan perkenalkan diri,” tegas Ketua PWI Pagaralam.
Asnadi menambahkan, pihaknya akan memberikan bantuan dan perlindungan jika yang bersangkutan meminta karena statusnya bukan anggota PWI, karena PWI Sumsel dan Pusat kan ada Bidang Perlindungan Hukum. ”Kita siap ajukan ke mereka untuk pembelaan dan perlindungan. Namun sangat disayangkan tindakan oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya. Selama ini kita minta agar wartawan dalam menjalankan tugasnya selalu berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik dan UU Pers No 40 tahun 1999,” tandas Asnadi kepada Kliksumatera.com.
Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali