Kliksumatera.com, BANYUASIN– Aksi pencurian yang dilakukan Sulaiman (33) dan Busroni terungkap. Keduanya tersangka warga Komplek Griya Sukajadi Kelirahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya harus mendekam di sel Polsek Talang Kelapa, Rabu (9/10) setelah kasus itu dilaporkan Nurjanah karena mencuri 2 buah unit TV di rumah korban.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, SiK melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto, SiK menjelaskan pelaku melancarkan aksinya ketika korban tengah pergi bekerja. Kemudian pelaku masuk rumah korban dan mengambil TV yang berada di kamar tak dikunci.
“Kemudian pelaku kembali mengunci kamar korban agar tidak dicurigai oleh korban. Setelah itu pelaku membawa TV tersebut dan menggadaikan ke BS senilai Rp. 900.000,” jelas Kapolsek Kompol Irwanto.
Berselang itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Kelapa, dengan dasar laporan LP/B-246/X/2019/SS/BA/SEK TLK. Dan akhirnya dua pelaku beserta barang bukti dua TV berhasil diamankan.
Kronologis penangkapan dimana pada Rabu 09 Oktober 2019 sekira pukul 21.00 WIB, anggota Polsek Talang Kelapa mendapatkan informasi terhadap keberadaan pelaku dan kemudian sekira pukul 21.30 WIB, anggota Polsek Talang Kelapa melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ditangkap di kediamannya di Komplek Griya Sukajadi No. 02 RT/RW 40/23 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dan setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya anggota Polsek Talang Kelapa melakukan pengembangan terhadap BS yang menerima gadaian TV tersebut dan BS diamankan di kediamannya yang tidak jauh dari rumah pelaku.
Kedua pelaku berikut barang bukti (BB) yang disita berupa 1 (satu) unit TV LED merk LG 32 Inchi warna hitam dan 1 (satu) buah dus TV LED Merk LG 32 inch turut diamankan ke Polsek Talang Kelapa guna penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat ulahnya tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP atau pasal 362 KUHP atau Pasal 367 KUHP. Kedua pelaku diancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan : Wanto
Editor/Posting : Imam Ghazali